Hoaxbuster: Tidak Benar Aturan Ganjil Genap Berlaku di Tol Cikampek

19 Agustus 2017 7:30 WIB
Hoax aturan ganjil genap (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax aturan ganjil genap (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Informasi menyebar di media sosial. Disebutkan aturan pelat ganjil genap akan diberlakukan mulai 22 Agustus mendatang di ruas Tol Cikampek.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) pada Sabtu (19/8) mengonfirmasi ke PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol soal aturan ganjil genap mulai 22 Agustus pukul 06.00-09.00 WIB tersebut.
"Informasi akan diberlakukan peraturan ganjil genap di Tol Cikampek mulai Selasa adalah tidak benar," kata Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru.
Kemacetan tol Jakarta-Cikampek arah Bekasi. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan tol Jakarta-Cikampek arah Bekasi. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Menurut dia, Jasa Marga terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kemenhub serta Kepolisian, untuk strategi menangani kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek.
"Strategi yang diprioritaskan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat adalah pemberlakuan HOV Lane serta pembatasan waktu operasi kendaraan angkutan barang golongan 2 sampai golongan 5," beber dia.
Jasa Marga, lanjut Agus, saat ini sedang menyusun detail implementasi sebagai bahan masukan untuk Pemerintah. "Sebelum ditetapkan dalam regulasi oleh Kementerian Perhubungan," tegasnya.
ADVERTISEMENT