Kemendagri Siapkan Pembinaan untuk Mantan Aktivis HTI

21 Juli 2017 22:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah resmi mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung ideologi khilafah. Untuk menghilangkan pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan program pembinaan bagi mantan aktivis HTI.
ADVERTISEMENT
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, La Ode Ahmad, mengatakan pembinaan berbentuk penyuluhan itu dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Pemda soal pencabutan status HTI. Selanjutnya, Pemda diminta membina mereka agar kembali pada ajaran-ajaran yang diperbolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara persuasif," ujarnya dalam diskusi 'Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas' di Jakarta, Jumat (21/7).
Seperti dilansir Antara, selain penyuluhan, mantan aktivis HTI ini juga bakal diperkenalkan dan diajak untuk menerapkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan mereka.
"Pemda juga kami minta untuk memantau kegiatan eks-HTI ini. Mereka memastikan agar tidak ada pelanggaran terkait apa yang diputuskan pemerintah," jelas La Ode Ahmad.
Ia berharap para mantan anggota HTI ini dapat kooperatif untuk mengikuti program pembinaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pencabutan badan hukum HTI ini dilandasi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).