Komisi Yudisial Harus Ikut Awasi Praperadilan Setya Novanto

25 September 2017 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi koalisi untuk menahan Setya Novanto di KPK (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi koalisi untuk menahan Setya Novanto di KPK (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Gerakan Muda Politik Golkar (GMPG) dan sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mendatangi Komisi Yudisial (KY), Senin (25/9). Mereka datang untuk meminta KY memberikan pengawasan kepada hakim praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan pihaknya memang telah melakukan pengawasan proses praperadilan Novanto. Meski demikian, ia mengapresiasi respon tanggap advokat terkait kasus korupsi e-KTP yang menjadikan menyeret Novanto.
“Apa yang dilakukan saudara-saudara dapat mendorong kami untuk melakukan pengawasan lebih cepat,” ujar Aidul di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Namun, Aidul memberikan catatan bahwa proses pengawasan kepada Hakim Cepi bukan bentuk intervensi kepada seorang hakim. Pengawasan tersebut dilakukan agar hakim tersebut menjadi lebih akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap keputusannya.
“Namun dengan catatan, tindakan ini tidak mengintervensi independensi dari hakim tapi lebih meningkatkan akuntabilitas dari sang hakim,” jelas Aidul.
Dengan demikian, Aidul mengatakan independensi seorang hakim dapat terjaga dan tetap tak bisa dipengaruhi oleh pihak lain. “Semata-mata untuk menjaga independensi hakim diiringi dengan akuntabilitas,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Di lokasi yang sama, Irfan Pulungan, salah satu advokat dari TAPAK mengatakan proses pengawasan yang dilakukan KY pada proses praperadilan Novanto dapat membantu menegakkan keadilan dan hukum.
“Memaksimalkan pengawasan praperadilan maupun proses persidangan yang terjadi supaya proses keadilan dan hukum bisa ditegakkan,” kata Irfan.
Irfan mengungkapkan kekhawatiannya terhadap proses praperadilan Novanto. Sebab, memungkinkan terjadinya hukum yang dipolitisasi sehingga Novanto dapat lepas dari jeratan kasus korupsi.
“Untuk kasus e-KTP jangan sampai proses peradilan menjadi tawar menawar bagi tersangka untuk melepaskan diri dari jeratan hukumnya,” kata dia.
Reporter: Kelik Wahyu Nugroho