KPK Bidik Tersangka Baru Kasus e-KTP Setelah Setya Novanto

19 Februari 2018 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membuka kemungkinan adanya tersangka baru di kasus dugaan korupsi e-KTP. Lembaga antirasuah itu sudah membuka penyelidikan baru guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Juru bicata KPK Febri Diansyah tidak menampik soal adanya penyelidikan tersebut. Namun ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail soal hal tersebut.
"Saya dapat info tim sedang dalami peran adanya pelaku lain dalam e-KTP ini, itu dilakukan, belum bisa disampaikan karena belum sampai tahap penyidikan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/2).
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus e-KTP. Mereka adalah dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, anggota DPR Markus Nari dan yang terakhir adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.
KPK menduga pihak yang terlibat dalam korupsi e-KTP tak berhenti di Setya Novanto. Namun, saat ini KPK mengaku masih menelusuri terkait dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait kemungkinan tersangka baru itu dari pihak politikus, birokrasi atau swasta, Febri masih enggan membeberkannya. "Kami telusuri tiga-tiganya karena dalam proses pengembangan perkara tersebut yang jadi fokus utama rangakain peristiwanya. Setelah fakta dibuka di Pengadilan Tipikor, kami lihat ada pelaku lain," ujar dia.
Sementara, terkait jumlah orang yang tengah didalami perannya, ia juga enggan mendetailkannya. Febri mengatakan jumlah yang berpotensi menjadi tersangka tergantung pada kecukupan dari bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Jadi kalau bukti permulaan cukup, bisa terhadap satu orang atau lebih dari satu, sepanjang ada bukti dan bisa ditangung jawab dimungkinkan. Namun kita tidak berandai," ujar Febri.