KPK Sebut OTT Bupati Lampung Tengah Beda dengan Daerah Lain

16 Februari 2018 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menilai operasi tangkap tangan Bupati Lampung Tengah Mustafa berbeda dengan daerah lain. Sebab pada kasus ini, Mustafa selaku bupati adalah pihak yang diduga memberi suap.
ADVERTISEMENT
“Agak berbeda dengan kasus-kasus lainnya. Karena operasi tangkap tangan sebelumnya sejumlah kepala daerah lainnya karena diduga menerima suap, dalam konteks kasus ini diduga sebagai pihak pemberi bersama kepala dinasnya,” kata juru bicara KPK, Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/2).
Febri menjelaskan, dalam beberapa kasus OTT KPK sebelumnya, bupati menjadi pihak yang menerima suap. Baik itu dari bawahannya, maupun dari pihak swasta.
“Karena kepala daerah yang masih menjadi kepala daerah atau pejabat negara yang lain itu sangat riskan karena terikat dengan pasal suap dan gratifikasi, karena objek posisi hukumnya seperti itu,” jelasnya.
Karus dugaan suap di Lampung Tengah bermula saat pihak Pemkab berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
ADVERTISEMENT
Untuk memuluskan rencana itu, Mustafa diduga bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyuap dua anggota DPRD Lampung Tengah. Jumlah suap yang diberikan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, KPK menjerat Mustafa dan Taufik dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk penerima suap, J. Natalis dan Rusliyanto, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT