Kuasa Hukum Novanto Tak Gentar dengan 16 Kardus Barang Bukti Tim KPK

25 September 2017 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti di Sidang Praperadilan Setya Novanto (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti di Sidang Praperadilan Setya Novanto (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9). Dalam sidang kali ini, KPK membawa 16 kardus barang bukti yang digunakan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu kuasa hukum Setya Novanto tak gentar. Sebab, salah satu kuasa hukum Novanto Ketut Mulya Arsana beranggapan, penilaian terhadap barang bukti ada di tangan hakim tunggal, Cepi Iskandar.
"Artinya kan hukum pembuktian yang menilai hakim, kita sebagai kuasa hukum wajib menyampaikan dan menyiapkan bukti-bukti yang sesuai," ujar Ketut di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Sidang lanjutan hari ini mengagendakan pemaparan barang bukti dari kedua belah pihak. Sidang diskors sementara waktu.
Kendati hari ini KPK menyertakan bukti sekitar 193 dokumen yang terkemas rapi dalam 16 kardus terpisah, menurut Ketut banyak atau tidaknya barang bukti sama sekali tak berpengaruh terhadap nilai buktinya. Menurutnya, beberapa barang bukti yang bernilai kuat akan lebih berarti ketimbang tumpukan barang bukti yang tak memiliki nilai apapun.
ADVERTISEMENT
"Besar jumlah bukti tidak berpengaruh terhadap nilai bukti. Satu atau dua bukti, jika nilai buktinya kuat saya rasa itu jauh dari cukup," ujar Ketut.
Setnov konpress (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setnov konpress (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Kini terkait barang bukti KPK tersebut, Ketut memilih untuk mempelajari serta menganalisanya. Pihaknya masih enggan menarik kesimpulan terhadap barang bukti yang disertakan KPK dalam persidangan.
"Kami akan lihat dulu, kami juga akan pelajari dan analisa bukti-buktinya. Karena proses ini masih berjalan ya kita akan ikuti dulu sampai selesai bukti-bukti yang diajukan teman-teman kuasa hukum KPK," ucap Ketut.
Sementara itu, dalam sidang ini pihak Novanto mengajukan barang bukti berupa LHP BPK. Akan tetapi ketika jalannya sidang, tim KPK menilai barang bukti LHP BPK itu tidaklah memenuhi persyaratan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Ketut mengaku tak ambil pusing terhadap pernyataan tim dari KPK tersebut. Sebab, menurutnya setiap pihak dalam persidangan berhak menyampaikan pendapatnya. Ketut menyatakan akan menyerahkan keputusan akhir kepada hakim atas bukti yang diajukan.
"Semua kuasa hukum pasti optimis, termohon atau pemohon akan memiliki niat upaya sama untuk memenangkan satu kasus. Cuma kan pada akhirnya bergantung pada hakim tunggalnya yang akan memutuskan," kata Ketut.