Menkominfo: Pembentukan Struktur Organisasi BSSN Rampung dalam 4 Bulan

6 Juni 2017 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menkominfo Rudiantara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pemerintah telah meresmikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berada di bawah koordinasi Menkopolhukam. BSSN dibentuk untuk mencegah kejahatan siber yang terjadi di Indonesia, seperti serangan Ransomware WannaCry beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan BSSN masih merampungkan pembentukan struktur organisasi BSSN. Dia memprediksi proses transisi agar badan ini bisa berjalan baru selesai tahun depan.
"Kominfo sih kan (punya waktu) 4 bulan untuk menyelesaikan organisasi, 1 tahun untuk transisi keseluruhan. Kalau Kominfo, kami akan upayakan lebih cepat dari itu," ujar Rudiantara di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Ilustrasi Virus Ransomware. (Foto: Pixabay)
Transisi yang dimaksud dikarenakan BSSN akan diisi oleh tiga lembaga. Pertama, Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, yang sebelumnya mengurusi keamanan informasi di dunia maya. Kedua, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara.
ADVERTISEMENT
Kemudian terakhir, adalah Indonesia Security Incident Response Team of Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang sebelumnya bertugas melakukan pengamanan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Terkait langkah antisipasi dan pengamanan keamanan informasi di dunia maya, dia mengakui pembahasan di BSSN belum sampai di situ. Ia menegaskan untuk saat ini akan fokus menyelesaikan keorganisasian BSSN.
"Karena-kan prinsipnya dari Direktorat Keamanan Aptika Kemkominfo nanti digabung dengan Lemsanek. Core-nya yah. Intinya adalah itu, nanti juga bisa ditambah lagi," tutur dia.
Rudiantara mengungkapkan pembentukan BSSN itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. BSSN sendiri merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang akan dipimpin oleh Kepala.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 2 Perpres Nomor 53/2017, disebutkan lembaga ini memiliki tugas melaksanakan keamanan siber secara selektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait dengan keamanan siber.