Pendukung Pemblokiran Bikin Petisi 'Indonesia Tidak Perlu Telegram'

15 Juli 2017 1:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Telegram (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Telegram (Foto: Reuters)
ADVERTISEMENT
Telegram benar-benar mengambil alih perhatian pengguna media sosial pada penghujung hari Jumat (14/7). Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir aplikasi pesan tersebut, netizen Indonesia menyuarakan berbagai pendapatnya seputar langkah ini.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat di Twitter, kini Telegram menjadi trending topic pertama kawasan Indonesia dengan lebih dari 10 ribu kicauan. Di antara ribuan kicauan tersebut, banyak yang menyuarakan protesnya atas pemblokiran ini.
Bahkan, hadir petisi di situs Change.org yang mengajak para pengguna Telegram untuk meminta pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, untuk membatalkan pemblokiran aplikasi pesan tersebut.
Setelah petisi itu menjadi viral, muncul petisi tandingan yang bertajuk 'Indonesia Tidak Perlu Telegram'. Pembuat petisi ini, Sarasati Ramadaniya, memaparkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa Telegram tidak diperlukan.
Menurutnya, Telegram memang bisa dimanfaatkan untuk hal yang positif, tapi bisa juga digunakan untuk hal yang negatif dan bisa merugikan negara, apalagi teroris.
"Bayangkan saja, jika seorang teroris membuat group-group, channel, dan bot Telegram yang beranggotakan minimal ribuan orang (1 group 10 ribu, 1 channel unlimited) dan menyebarkan paham-paham radikal, terorisme, mengkafirkan orang yang tidak sepaham, menyebarkan tentang cara membuat bahan peledak dan bom, menyebarkan perintah atau seruan untuk melaksanakan aksi teror," tulis Sarasati dalam deskripsi petisi itu.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, petisi buatan Sarasati itu sudah ditandatangani lebih dari 100 dari target 200 orang.
Kemkominfo sendiri memblokir Telegram dikarenakan maraknya komunikasi yang dilakukan teroris melalui aplikasi itu. Sudah banyak diketahui jika Telegram sering dimanfaatkan teroris terutama ISIS untuk berkomunikasi tanpa terlacak, berkat pengiriman pesan yang bisa hilang.
Untuk saat ini, pemblokiran baru sebatas Domain Name System (DNS), tapi Kemkominfo mengaku sedang mempersiapkan untuk menutup aplikasi Telegram secara menyeluruh.
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, dalam siaran pers.
ADVERTISEMENT