Polisi Tetapkan Dirut PT CP sebagai Tersangka Distribusi Gula Rafinasi

2 November 2017 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) yang berinisial BB sebagai tersangka penyimpangan distribusi gula rafinasi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini telah dilakukan gelar perkara, dan penyidik telah menetapkan saudara BB selaku tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/11).
Agung menjelaskan, penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dalam gelar perkara. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi.
"Dalam proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi, ahli dan penyitaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi," jelasnya.
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Tersangka BB dijerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Juncto Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Agung mengatakan, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, tanggal 13 Oktober 2017 penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gudang milik PT Crown Pratama yang berada di Kedaung, Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat penggeledahan ini ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi ke dalam bentuk sachet.
Dari pemeriksaan, kata Agung, tersangka BB menjual gula rafinasi itu ke 56 hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi, masing-masing 50 kg, 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan kafe," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9, gula kristal rafinasi hanya bisa di distribusikan ke industri. Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.
ADVERTISEMENT