Polres Bogor Amankan 38 Pekerja Tambang Asal China

3 Agustus 2017 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan terkait izin imigrasi. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan terkait izin imigrasi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Kabupaten Bogor mengamankan 38 WNA China yang bekerja di perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg, Bogor. Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cigudeg, Kompol Yanyan Sopyan, menyebutkan, 38 WNA Tiongkok diamankan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi keimigrasian, sebagai persyaratan tinggal di Indonesia.
"Tadi malam (Rabu, 2 Agustus) kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya," kata Yayan, Kamis (3/8) seperti dilansir Antara.
Yayan menjelaskan pengungkapan ini bermula saat polisi mendapati laporan warga ada sejumlah pekerja asing menggunakan sepeda motor yang diduga curian. Menindaklanjuti laporan itu polisi lantas melakukan pemeriksaan.
"Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan," kata dia.
Motor hasil razia Polsek Cigudeg. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Motor hasil razia Polsek Cigudeg. (Foto: Dok. Polres Bogor)
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan para WNA ini memiliki dokumen resmi tinggal dan bekerja. Namun, saat melakukan pemeriksaan di 8 unit mess area pertambangan itu polisi mendapati ada 38 WNA China tak memiliki dokumen resmi keimigrasian.
ADVERTISEMENT
"Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli," kata Yayan.
Menurut Yayan, saat pemeriksaan para WNA itu sempat berdalih surat izin dan dokumen keimgrasian berada di pihak perusahaan yang berkantor di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat ini, lanjut Yayan, 38 WNA Tiongkok telah diserahkan ke Polres Bogor Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pengawasan Orang Asing (POA).