Rizal dan Jamran Tak Menyesal Divonis 6 Bulan karena Ujaran Kebencian

5 Juni 2017 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rizal dan Jamran pasca persidangan. (Foto: Diah Harni/kumparan)
Rizal Kobar dan Jamran mengaku tidak menyesal divonis 6 bulan penjara atas perkara ujaran kebencian di media sosial pada Senin (5/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Aktivis dalam aksi bela Islam 212 itu mengaku jika postingannya di media sosial masih wajar.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak menyesal, ini konsekuensi dari sebuah perjuangan," ujar Rizal, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Jamran juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, postingan yang ia unggah melalui akun Twitter @BacotIwan merupakan pendapatnya.
Jamran menilai opini yang dia dan Rizal lontarkan di akun Twitter masih dalam batasan wajar. Terlebih lagi, kata Jamran, postingan itu fakta yang ada di media sosial, bukan fitnah.
"Kalau lihat postingan kami berdua itu, itu postingan memang umum. BPK yang korupsi itu wajar kan. Jokowi PKI, kan udah di mana-mana tulisannya," kata Jamran.
ADVERTISEMENT
Mereka menduga perkara yang dituduhkan tersebut memang sudah diatur. Mereka merasa menjadi target dari pihak intelijen. Oleh karena itu, Jamran berharap perkara yang menimpa dirinya dan Rizal tidak terjadi kepada orang lain.
Jamran dan Rizal merupakan dua orang dari 10 orang yang ditahan polisi pada 2 Desember 2016 atas dugaan makar. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, sementara Rizal ditangkap di Gambir, Jakarta Pusat.
Sidang putusan kasus Rizal dan Jamran (Foto: Diah Harni/kumparan)
Akan tetapi seiring berjalannya waktu tuduhan makar itu beralih kepada perkara menyebarkan kebencian. Hari ini, Senin (5/6), Rizal dan Jamran mendapatkan vonis 6 bulan 15 hari kurungan penjara dan denda Rp 10 juta.
Terkait upaya banding atas vonis tersebut mereka mengaku masih mempertimbangkannya. Mereka akan memanfaatkan waktu satu minggu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum itu.
ADVERTISEMENT
Laporan Reporter: Diah Harni