Taufik Effendi hingga Agun Gunanjar Akan Bersaksi untuk Setya Novanto

12 Februari 2018 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan wakil Ketua Komisi II, Taufik Effendi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan wakil Ketua Komisi II, Taufik Effendi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (12/2). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK akan kembali menghadirkan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Dua saksi yang telah hadir yakni mantan Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi dan politikus Partai Golkar Agun Gunanjar. Keduanya terlihat tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.
Tanpa memberikan komentar terkait kedatangannya, keduanya masuk ke dalam ruang tunggu bagi para saksi.
Mantan wakil Ketua Komisi II, Taufik Effendi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan wakil Ketua Komisi II, Taufik Effendi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Pada surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Taufik Effendi disebut menerima uang sebesar 103 ribu dolar AS terkait dengan pembahasan e-KTP.
Namun, pada putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto, nama Taufik tidak disebut sebagai salah satu yang turut menerima uang dari e-KTP. Saat ini, KPK sedang mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Agun Gunanjar juga disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar 1 juta dolar AS. Saat itu, Agun merupakan anggota Badan Anggaran DPR.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang tersebut, disebut dalam dakwaan dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010. Agun disebut kembali menerima uang dari proyek e-KTP itu sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai USD 1,047 juta.