Warga Gugat Izin Lingkungan PLTU 2 Indramayu

2 Agustus 2017 14:46 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Tolak PLTU 2 di Indramayu (Foto: Dok. Walhi Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Tolak PLTU 2 di Indramayu (Foto: Dok. Walhi Jabar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seratus orang perwakilan petani, nelayan dan masyarakat di Indramayu, Jawa Barat, yang terdampak rencana pembangunan PLTU 2 Indramayu menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (2/8). Mereka menyuarakan protes terhadap izin lingkungan dari PLTU berkapasitas 2x1000 mega watt tersebut.
ADVERTISEMENT
Aksi ini bertepatan dengan sidang pertama gugatan izin lingkungan PLTU 2 Indramanyu agenda pembacaan gugatan di PTUN Bandung.
Koordinator aksi, Abdul Muin, mengatakan PLTU 2 Indramayu itu menggusur lahan subur pertanian seluas 275,4 hektar. Selain itu, diyakini ada potensi ancaman penurunan kualitas udara karena penggunaan batu bara.
“Meskipun izin lingkungan PLTU 2 Indramayu sudah diterbitkan tahun 2015 lalu, pada faktanya masyarakat baru mengetahui adanya izin lingkungan pada tanggal 12 juni 2017, setelah mereka mengirimkan surat ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Sebagai warga terdampak, selama ini kami sama sekali tidak mendapatkan informasi maupun kesempatan partisipasi dalam terbitnya izin lingkungan tersebut,” ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya.
Puluhan warga tolak PLTU 2 di Indramayu (Foto: Dok. Walhi Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan warga tolak PLTU 2 di Indramayu (Foto: Dok. Walhi Jabar)
Sementara, Wahyudin Iwang dari Walhi Jawa Barat mengatakan PLTU telah menjadi penyumbang besar pencemaran laut dan udara. Hal itu terlihat setelah beroperasinya PLTU 1 Indramayu pada tahun 2010.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan pemerintah di sektor energi dengan membangun PLTU – PLTU baru bertentangan dengan komitmen pemerintah kita untuk menurunkan emisi gas rumah kaca,” kata dia.
Sementara yang kini menjadi masalah, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PLTU 2 Indramayu itu disusun sebelum beroperasinya PLTU 1 Indramayu. Artinya, kata dia, Amdal sudah tak relevan lagi.
“Selain itu, pada bagian menimbang terdapat peraturan perundangan yang sudah tidak berlaku tetapi masih digunakan,” kata Wahyudin.