Kontroversi Kebijakan Baru WhatsApp, Kominfo Bertindak

Jodhi Hermawansyah
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Konsentrasi Public Relations FISIP UMJ
Konten dari Pengguna
16 Januari 2021 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jodhi Hermawansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
WhatsApp mengeluarkan kebijakan baru yang kontroversi, beberapa netizen risau dan gelisah
zoom-in-whitePerbesar
WhatsApp mengeluarkan kebijakan baru yang kontroversi, beberapa netizen risau dan gelisah
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini aplikasi pesan instan WhatsApp meluncurkan kebijakan baru dengan menambahkan syarat ketentuan bagi penggunanya. Pengguna akan menerima notifikasi dari WhatsApp dan diminta untuk menyetujuinya. Dilansir Kompas.com sejumlah pengguna WhatsApp telah menerima notifikasi terkait kententuan dan kebijakan baru tersebut. Jika pengguna tidak menyetujui ketentuan tersebut maka pengguna tidak dapat mengakses aplikasinya.
ADVERTISEMENT
Inti dari pembaruan yang disampaikan WhatsApp sebagaimana notifikasi yang diterima Kompas.com pada hari Sabtu (09/01/2021) meliputi informasi berupa layanan WhatsApp dan cara memproses data, cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola data WhatsApp, serta cara WhastApp bermitra untuk promosi integrasi baru.
Sejumlah warganet memberikan komentarnya terkait peluncuran kebijakan baru tersebut. Belakangan netizen banyak meributkan dan merasa gelisa karena terancam tidak bisa menggunakan aplikasi WhatsApp lagi jika tidak menyetujui kebijakan tersebut seperti yang dimuat pada tekno.kompas.com. Kebingungan lain yang terjadi adalah apakah harus memilih opsi “Setuju” sekarang, jika memilih tidak setuju benarkah akun benar-benar tidak dapat diakses serta khawatir akun WhatsApp mereka terblokir. Bahkan ada juga yang takut data pribadi mereka bocor dan diperjual belikan.
ADVERTISEMENT
Terkait kebijakan baru tersebut pihak WhatsApp mengklarifikasi seperti yang dilansir pada Tempo.co mereka menjelaskan bahwa pihaknya membagikan data terbatas dengan pihak Facebook di ranah backend sejak 2016. Backend merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan server dan database. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur perusahaan. Lebih lanjut WhatsApp menyebutkan kebijakan terbaru yang diumumkan pada awal 2021 tidak terdapat perubahan yang signifikan tentang infrastruktur bancked tersebut.
WhatsApp juga menegaskan, update kebijakan baru memfokuskan pada layanan perpesanan WhatsApp Bussines yang kini bisa menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk percakapan WhastAppnya. Hal tersebut berartikan bahwa percakapan pada akun bisnis akan disimpan ke server Facebook. Namun demikian pihak mereka mengklaim pengguna tetap bisa memilih apakah berinteraksi dengan akun bisnis atau tidak dan juga enkripsi End-to-End, sehingga akses tentang percakapan pribadi tidak dapat dilihat pihak WhatsApp maupun Facebook.
ADVERTISEMENT
Selaras dengan hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (11/1/2021) telah meminta pihak WhastApp dan Facebook regional Asia Pasifik untuk bertemu. Menteri Kominfo Jhonny G. Plate berkata pemanggilan ini berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dimuat pada Kompas.com bahwa prinsip utama RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan pemilik data. Hal inilah yang jadi acuan Kominfo memanggil pihak WhatsApp dan Facebook.
“WhatsApp harus mampu memberikan informasi mengenai jenis data yang dihimpun dan dibagikan pada pihak ketiga, tujuan dan dasar kepentingan, jaminan akuntabilitas, hingga hak-hak pengguna WhatsApp” tegas Menteri Kominfo usai mengadakan pertemuan tersebut. Ia juga memaparkan aturan yang harus dipatuhi oleh WhatsApp seperti melakukan pemrosesan data pribadi sesuai prinsip yang berlaku dan menyediakan formulir persetujuan data pribadi dalam Bahasa Indonesia. Lebih lanjut, Plate juga menegaskan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online. Masyarakat harus membaca kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi. “Hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari kebijakan kontroversi dan dampaknya yang bisa jadi merugikan baik berupa penyalahgunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” Plate berujar.
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh :
Jodhi Hermawansyah
Renald Pambudi Wijaya
Muhammad Sultan Arnadien
Mahasiswa Konsentrasi Public Relations Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta