242 Juta Orang Sudah Registrasi SIM Card, Kamu Kapan?

20 Februari 2018 19:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Tinggal menghitung hari, tepatnya delapan hari lagi, masa registrasi kartu SIM prabayar operator seluler akan berakhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan nomor kartu SIM-nya sebelum batas akhir 28 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Hingga Selasa (20/2), pukul 06.14 WIB, Kemkominfo melaporkan sudah ada 242.462.275 pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Angka ini terus menunjukkan peningkatan dari hari ke harinya, ada sekitar lebih dari 16 juta pendaftar dalam waktu seminggu.
Bagi yang belum melakukan registrasi SIM card, diminta untuk segera mendaftar apabila tidak ingin menanggung risikonya nanti. Apa risikonya? Bila kamu belum melakukan registrasi SIM card sampai 28 Februari, maka nomor ponselmu akan diblokir secara bertahap.
Oleh karena itu, sebaiknya kamu yang belum melakukan registrasi untuk segera mendaftarkan kartu SIM punyamu dengan nomor KTP dan KK. Bagi yang belum tahu caranya, bisa disimak langkah-langkahnya dalam infografik berikut ini.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
"Jangan mepet registrasi menjelang batas akhir, karena akan ada kesibukan trafik data saat banyak yang registrasi," tegas Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo.
ADVERTISEMENT
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk menggunakan data NIK dan nomor KK secara benar dan berhak. Apabila pelanggan menggunakan data NIK dan KK orang lain, maka bisa ditindak hukum oleh Kemkominfo.
Peraturan registrasi SIM card prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 lalu dan akan berakhir pada 28 Februari, yang artinya tinggal sebentar lagi.
Program ini merupakan upaya yang dicanangkan Kemkominfo bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk menekan potensi kejahatan siber mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya.