4 Alasan Registrasi SIM Card Kamu Selalu Gagal

8 November 2017 7:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
ADVERTISEMENT
Sejak aturan registrasi SIM card menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) mulai diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada akhir Oktober lalu, banyak warga yang mengeluhkan jika registrasi yang mereka lakukan terus gagal. Mereka kemudian bingung dan tak paham apa yang membuat kegagalan registrasi itu.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang mengurus NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta KK, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi penyebab gagalnya proses registrasi SIM card oleh warga. Apa saja?
Berikut faktor-faktornya.
1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri, karena ada data ganda
2. Salah memasukkan angka
3. Pelanggan berpindah kota yang berarti nomor KK-nya berganti
4. Ayah dari pelanggan telah meninggal dunia dan sudah keluar akte kematian sehingga nomor KK otomatis berganti.
Kalau kamu sudah mengecek semua data yang kamu gunakan tapi ternyata masih salah juga, coba perhatikan format SMS yang kamu pakai apakah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan masing-masing operator.
Ini detail format SMS yang harus kamu kirimkan ke nomor 4444 untuk melakukan registrasi kartu SIM di setiap operator.
ADVERTISEMENT
Cara registrasi bagi pelanggan SIM card baru
- Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No.KK#
Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama
- Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No.KK#
Apabila format SMS, data NIK, dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah, namun masih saja dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu mengirim SMS registrasi itu sebanyak 5 kali.
Kemudian, kamu akan menerima pemberitahuan berupa SMS yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Jawab setuju dan berarti kamu menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK dan nomor KK yang telah diisikan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, nomor kartu SIM kamu akan diaktifkan oleh operator seluler dalam waktu 1 x 24 jam.
Kemkominfo menetapkan batas akhir registrasi SIM card adalah pada 28 Februari 2018, apabila belum mendaftar sampai tanggal tersebut maka kartu SIM milikmu akan diblokir secara bertahap. Kemudian pada 28 April 2018, nomor-nomor kartu SIM yang belum didaftarkan bakal diblokir secara total dan tidak bisa dipulihkan.