Ada Kasus Telegram, Kemkominfo akan Panggil Google, Facebook, Twitter

19 Juli 2017 7:24 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan kembali memanggil perusahaan penyedia media sosial seperti Google, Facebook, dan Twitter, menyusul pemblokiran layanan Telegram yang sebelumnya tidak responsif menanggapi permintaan filter konten radikal. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi lagi dengan perusahaan penyedia media sosial untuk meminta kembali komitmen mereka dalam menjaga keamanan nasional. "Sekarang yang lain mulai minggu ini diundang lagi," kata Rudiantara saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7). Pemanggilan ini tampaknya bermaksud mengingatkan kembali para penyedia media sosial untuk terus memberi respons cepat serta proaktif jika ada permintaan filter konten dari pemerintah. Pemerintah tidak ingin media sosial besar seperti Google, Facebook, dan Twitter, lalai merespons permintaan seperti yang dilakukan Telegram beberapa tahun lalu. Rudiantara mengatakan pemerintah menemukan Telegram sangat gencar dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk menyebarkan pesan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, sampai melakukan penyerangan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatata ada 17 aksi teror di Indonesia yang menggunakan aplikasi Telegram untuk berkomunikasi. Mengetahui adanya pesan dan dokumen demikian, Kemkominfo telah mengirim email sebanyak lima sampai enam kali ke Telegram untuk permintaan filter konten berbahaya, tepatnya sejak Maret 2016 hingga yang terakhir tanggal 11 Juli 2017. Sayang, semua permintaan itu tidak direspons oleh tim teknis Telegram.
ADVERTISEMENT
Pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov, telah menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian timnya ini kepada Kemkominfo dan memberi pertanda akan merespons lebih cepat jika ada permintaan dari pemerintah Indonesia. Rudiantara mengatakan pihaknya meminta agar Telegram memenuhi empat syarat jika layanannya ingin dibuka kembali akses internetnya di Indonesia. Secara umum, empat syarat yang diajukan Kemkominfo itu meminta Telegram responsif dalam menerima segala permintaan filter konten radikal dan terorisme di Indonesia, serta menyiapkan tim teknis dan perwakilan di Indonesia. Yang tak kalah penting, Kemkominfo minta Telegram memperjelas standar operating procedure (SOP) dalam menangkal konten radikal. "Mereka yang punya kepentingan untuk dibuka. Jadi, begitu SOP-nya tersedia, langsung cepat juga dibuka," ujar Rudiantara. Permintaan lain yang diajukan kepada Telegram adalah dibuatnya saluran pemerintah, lalu menjadikan Kemkominfo sebagai Trusted Flagger atau pelapor terpercaya terhadap akun atau kanal di Telegram. Dalam memperlakukan sebuah layanan berbasis Internet, Rudiantara berkata pemerintah berpatok pada manfaat aplikasi itu bagi masyarakat. Jika masyarakat menginginkan Telegram dibuka secepatnya, Kemkominfo siap merapikan masalah koridor untuk penyaringan kontennya.
ADVERTISEMENT