Advan Buka Pabrik Baru Kejar TKDN 30 Persen Ponsel 4G

18 Februari 2017 19:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penampakan ponsel Advan G1. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
Kandungan lokal dalam aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G di tahun 2017 ini ditingkatkan menjadi 30 persen, dari kandungan lokal 20 persen di tahun 2016. Sejumlah produsen ponsel bersiap menggelontorkan investasi lebih guna memenuhi kandungan lokal yang naik itu, termasuk vendor lokal Advan yang siap memenuhinya dengan bangun pabrik baru.
ADVERTISEMENT
Pabrik baru Advan bakal dibangun di kota Semarang. Selain untuk menambah unsur kandungan lokal, pembangunan pabrik ini memang dilakukan atas dasar kebutuhan Advan yang hendak meningkatkan jumlah produksi. Jika tidak ada aral melintang, Advan menargetkan pabrik baru beroperasi pada bulan April 2017.
Saat ini Advan sudah punya pabrik sendiri yang juga berlokasi di Semarang. Direktur Marketing Advan, Tjandra Lianto berkata, untuk sekarang mereka memproduksi rata-rata 32.000 unit perangkat ponsel pintar dan komputer tablet per hari.
“Kita ada 8 line produksi tapi sekarang ini baru terpakai 4 line. Jadi yang 4 ini buat backup atau jika ada maintenance produksi tetap berjalan,” ucap Tjandra di sela acara peluncuran Advan G1 di Jakarta pada Jumat (17/2)..
ADVERTISEMENT
Saat ini, Tjandra mengakui kandungan lokal pada ponsel Advan G1 yang diluncurkan pada 17 Februari kemarin, masih berada di angka 20 persen dan saat ini perusahaan sedang berjuang untuk memenuhi 30 persen di tahun 2017.
Kandungan TKDN yang diisi Advan saat ini erimbang antara peranti keras (hardware) dan peranti lunak (software) dengan masing-masing menyumbang 50 persen.
Dari sisi software, Advan boleh berbangga diri berkat sistem operasi yang mereka kembangkan sendiri untuk seluruh jajaran produk ponsel pintarnya, yaitu IDOS (Indonesia Operating System). Sekarang IDOS sudah memasuki versi 6.1.2, di mana versi tersebut didasarkan atas Android 6.0 Marshmallow dan hadir di Advan G1 yang baru saja dirilis.
Regulasi soal TKDN ponsel 4G disahkan pada 2015 lalu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
ADVERTISEMENT
Di sini produsen ponsel wajib memenuhi kandungan lokal 20 persen pada tahun 2016 jika ingin menjual produknya secara legal.
Kandungan lokal itu ditingkatkan pada tahun 2017 menjadi 30 persen. Jika ada vendor ponsel tak memenuhi kandungan lokal tersebut, mereka tidak boleh berjualan produk di Indonesia.