GrabCar, UberX, Go-Car Dilarang di Jabar, Ini Suara Protes Netizen

12 Oktober 2017 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Selasa (10/10) lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Jabar, menghentikan sementara operasional taksi online di wilayahnya. Keputusan ini diambil menyusul adanya ancaman mogok dari para sopir angkutan umum.
ADVERTISEMENT
Mendengar adanya larangan sementara taksi online beroperasi, sontak warga Jabar pun bereaksi dengan lantang. Setelah beredar petisi yang ditandatangani puluhan ribu warga Jabar untuk menolak larangan tersebut, netizen di media sosial pun turut bersuara menanggapi keputusan Pemprov Jabar itu.
Para netizen memprotes dan mempertanyakan kenapa transportasi online dilarang. Ini bisa dilihat dari kicauan mereka di Twitter sebagai berikut.
Dishub Jabar sendiri menyatakan pemberhentian sementara layanan taksi online ini diberlakukan atas dasar layanan tersebut belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.26 Tahun 2016.
"Imbauan pemberhentian sementara taksi online ini dilakukan dengan alasan, Taksi online belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari pemerintah, setelah dibatalkannya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017," tulis Dishub Jabar dalam akun instagram resmi, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
Mereka mengatakan, keputusan pemberhentian ini dilakukan dengan dasar mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara taksi online dengan moda transportasi lain yang lebih dulu beroperasi di Jawa Barat.
Saat ini, Dishub Jabar masih menunggu hasil revisi Permen yang dibatalkan MA dengan beberapa 14 butir pasal, yang diharapkan akan keluar pada tanggal 1 November mendatang.