Menhub: GrabCar, UberX, dan Go-Car, Setuju dengan Tarif Baru

3 Juli 2017 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pada 1 Juli kemarin, peraturan Menteri Perhubungan terkait angkuta sewa khusus atau taksi online mulai diberlakukan. Pengaturan taksi online ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan tarif batas bawah dan atas sudah ditetapkan. Untuk Wilayah I (Sumatera, Bali, dan Jawa), batas tarif bawah senilai Rp 3.500, dan batas tarif atas Rp 6.000. Sementara untuk Wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, dan Papua), tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500. Para pelaku layanan taksi online di Indonesia, di antaranya Go-Car, GrabCar, dan Uber, diklaim Kemenhub sudah setuju dengan penetapan tarif ini. "Pertemuan dengan operator (transportasi) tidak cuma sekali tapi berkali-kali. Pada dasarnya masing-masing sudah setuju. Kita pikirkan berbagai hal ini karena untuk kepentingan banyak orang. Yang kita lindungi adalah konsumen dan sopir," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya, di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7). Menurut Budi, tarif baru bagi GrabCar dkk ini dilakukan untuk menyetarakan antara dua jenis moda transportasi, baik konvensional maupun layanan mobil panggilan berbasis aplikasi, demi menciptakan persaingan yang sehat dan dipertahankan untuk jangka waktu panjang. "Kita ingin 3 operator dan taksi ini tetap hidup. Sementara pengguna harus lebih dewasa, jangan menikmati pertarungan mereka dan jadinya cuma satu yang hidup," lanjut Budi.
ADVERTISEMENT
Ada tiga hal pokok yang ditetapkan dalam aturan ini mulai 1 Juli, yakni kuota, tarif batas atas dab bawah, serta kewajiban balik nama STNK agar mobilnya tidak atas nama individu, tetapi atas nama badan hukum. Untuk menentukan kuota, Budi memberikan kewenangan pada daerah untuk memutuskan, tapi untuk mendapatkan pemerataan dan keadilan, maka kewenangan untuk menentukan kuota ini nantinya bakal dilakukan dirjen atas nama menteri. Dengan adanya aturan ini, maka layanan mobil di aplikasi Go-Jek, Grab, dan Uber, diminta mematuhi tarif batas bawah dan atas itu. Ketiganya tidak diizinkan memasang tarif lebih rendah dari batas bawah, atau lebih tinggi dari batas atas. Kemenhub menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap kinerja layanan taksi online ini setiap enam bulan sekali, termasuk dalam hal tarif. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT