news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menhub Tak Mau Warga Terus Nikmati Perang Tarif Taksi vs GrabCar dkk

3 Juli 2017 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan telah mengambil langkah untuk mengatur tarif dan kuota dari layanan mobil panggilan seperti GrabCar, UberX, dan Go-Car, agar memberi kesempatan bagi operator taksi untuk tetap hidup. Cara ini mungkin akan mempengaruhi tarif dari layanan mobil panggilan. Kesetaraan soal kuota juga tarif antara taksi dan layanan mobil panggilan berbasis aplikasi, merupakan satu hal yang digadang Kemenhub ketika mengesahkan Permenhub No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, meminta agar para pelanggan GrabCar cs lebih dewasa atas kebijakan yang dibuat Kemenhub soal tarif, karena mungkin di masa depan, konsumen tak lagi bisa menikmati tarif murah dari layanan tersebut. "Kita ingin tiga operator (GrabCar, UberX, Go-Car) dan taksi ini tetap hidup. Sementara pengguna harus lebih dewasa, kita jangan menikmati pertarungan mereka dan jadinya cuma satu yang hidup. Kalau sudah begitu, bagaimana kita kontrol? Harganya bisa tinggi sekali, jadi ini antisipasi jangka panjang, bukan jangka pendek," kata Budi Karya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/7). Kemenhub sendiri telah menentukan tarif batas bawah dan atas untuk layanan sejenis GrabCar, yang dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I terdiri dari pulau Sumatera, Bali dan Jawa, dengan tarif batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Sementara Wilayah II terdiri dari pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua, dengan tarif batas bawah ditetapkanRp 3.700 dan batas atas sebesar Rp 6.500. Kemenhub mengaku penentuan tarif ini didasarkan pada beberapa komponen biaya, yaitu biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa telekomunikasi, upah minimal, asuransi penumpang dan kendaraan. Budi Karya juga berkata penentuan tersebut didasarkan pada perhitungan belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex) perusahaan penyedia jaringan transportasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Budi Karya juga mengklaim aturan barunya ini berupaya meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi GrabCar cs agar mereka mengantungi uang lebih dari setiap pendapatan dan tidak merugi dari biaya operasional. "Perhitungan ini berusaha membuat industri taksi ini sehat. Secara short term dan long term. Kita ingin sopir dapat uang yang bisa dibawa pulang dengan wajar. Kalau batas bawah rendah maka yg dirugikan adalah sopir juga. Kemudian, karena ada suatu motif monopoli maka kita ingin buat keseimbangan sehingga kelanggengan operasional ini terjaga dan kompetisi tetap sehat. Kemenhub mengklaim semua penyedia jaringan mobil panggilan telah menyetujui tarif baru ini. Selanjutnya, Kemenhub akan menentukan soal kuota taksi online agar jumlahnya di jalan seimbang dengan taksi konvensional. Evaluasi kerja GrabCar cs akan dievaluasi oleh Kemenhub dalam waktu enam bulan sekali. Sementara bagi penyedia aplikasi jaringan tranportasi online yang tidak patuh dengan aturan main tarif batas atas dan bawah ini, Kemenhub mengancam akan memberi sanksi mulai dari teguran, pemutusan kerja, hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri.
ADVERTISEMENT