Menkominfo Minta Operator Seluler Bikin Fitur Cek NIK dan KK

20 November 2017 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rudiantara (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rudiantara (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, meminta agar para operator telekomunikasi di Indonesia untuk segera mengeluarkan fitur pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan NIK dan KK yang telah didaftarkan untuk mengaktifkan SIM card.
ADVERTISEMENT
Menurut Rudiantara, rencananya para operator telekomunikasi di Indonesia bakal menyediakan fitur pengecekan NIK dan KK dalam pekan ini.
"Rencananya seperti itu minggu ini. Teman-teman yang mau mengecek NIK dan KK apakah dipakai orang lain atau tidak bisa dicek melalui fitur ini," ujar Rudiantara, saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11).
Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan operator dapat membuat fitur pengecekan NIK dan KK melalui situs website resmi operator, short message service (SMS), maupun fitur lainnya. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengecek NIK dan KK miliknya yang telah terdaftar agar tak digunakan oleh orang lain.
"Masing-masing operator membuat fitur ini melalui situsnya, SMS, dan macam-macam," tambah Rudiantara.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya pada saat masyarakat melakukan pengecekan, lalu diketahui NIK dan KK ternyata digunakan oleh orang lain, maka Rudiantara meminta agar masyarakat dapat menghubungi masing-masing operator SIM card yang digunakan. Pengguna yang merasa NIK dan KK-nya disalahgunakan dapat meminta pemblokiran SIM card tersebut.
"Kalau tiba-tiba muncul banyak (yang menggunakan NIK dan KK) ya kita bisa minta ke operatornya untuk mengejar yang banyak itu dan memblokirnya. Jadi, kita sebagai pelanggan merasa nyaman," paparnya.
Sebagai informasi, setiap 1 NIK hanya dapat digunakan untuk 3 nomor SIM card yang berbeda. Selain itu, bagi masyarakat yang belum mempunyai e-KTP, tak perlu risau karena NIK resmi bisa dilihat di KK.
Batas akhir registrasi SIM card adalah tanggal 28 Februari 2018. Apabila tidak melakukan registrasi hingga tanggal yang telah ditentukan, maka kamu harus merelakan nomormu diblokir secara bertahap.
ADVERTISEMENT