Proses Aduan Konten Negatif di Situs Kominfo Kini Bisa Dipantau

15 Agustus 2017 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tak bisa dipungkiri, saat ini dunia Internet di seluruh dunia marak dengan beredarnya konten negatif, baik itu yang mengandung unsur ujaran kebencian, terorisme, radikalisme, hingga pornografi anak. Untuk menangkal penyebaran yang tak terkendali, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memperbarui fitur aduan konten negatif yang ada di situsnya. Mulai hari ini, Selasa (15/8), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi meluncurkan pembaruan fitur tersebut, di mana aduan konten negatif yang dilaporkan di situsnya kini bisa dilacak terus prosesnya oleh si pelapor. "Sekarang kita lebih transparan lagi, jadi masyarakat bisa mengadukan konten negatif kemudian bisa mengetahui sejauh mana prosesnya berjalan. Masyarakat berhak mengetahui sudah sejauh mana aduannya diproses," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dalam acara soft launching fitur tersebut di gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/8). Layanan ini disediakan oleh Kemkominfo bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif yang dijumpai ketika berselancar di dunia maya. Fitur aduan konten negatif tersebut bisa dilihat di bagian pojok kanan atas situs Kominfo.go.id atau langsung ke situs Aduankonten.id.
Situs Aduan Konten Negatif Kemkominfo. (Foto: Aduankonten.id)
zoom-in-whitePerbesar
Situs Aduan Konten Negatif Kemkominfo. (Foto: Aduankonten.id)
Kepala Bidang Sistem dan Data Kemkominfo, Yessi Arnez, menjelaskan hadirnya pembaruan tersebut untuk mempermudah pengaduan, pendaftaran, mengunggah, dan memantau proses aduan konten negatif yang menggunakan sistem berbasis 'ticketing'. Untuk melaporkan konten negatif di fitur ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut. - Masukkan email dan password - Login - Verifikasi email - Masukkan identitas dan data nomor induk KTP - Masukkan laporan berupa tautan dan gambar screenshot sebagai bukti - Kirim laporan dan tim konten aduan akan memprosesnya - Pengguna bisa memantau terus prosesnya dan mendapatkan notifikasi setiap ada pembaruan dari laporannya Konten yang diadukan lewat layanan ini bisa berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Cek Proses Aduan Saat mengecek proses aduan, pengguna bisa melihat apa prioritas dari laporannya dan juga status aduannya yang sudah berjalan sampai mana. Laporan itu sendiri masih dalam tahap pengujian dan saat ini aduan yang masuk akan diproses dengan batas waktu 7 hari. "Belum tahu kecepatannya (proses aduan) karena masih dalam tahap pengujian, kami ingin melihat dulu bagaimana animo masyarakat dalam melaporkan konten negatif. Saat ini memang 7 hari, tapi kalau animonya tinggi kita akan menyewa orang lebih banyak," ujar Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kemkominfo, di tempat yang sama. Semuel menjelaskan, fitur ini bukanlah baru melainkan ada tambahan dengan fitur pelacakan proses aduannya. Ia juga mengatakan, aduan konten negatif yang terdapat dalam sebuah situs dan terbukti melanggar akan ditindaklankjuti ke operator telekomunikasi karena penapisannya berbasis DNS. Sementara untuk konten di platform media sosial akan dilaporkan ke perusahaan masing-masing untuk ditindaklanjuti. Meski begitu, Kemkominfo menjanjikan proses yang juga cepat terkait aduan konten media sosial tersebut. "Sejak mengundang platform over-the-top (OTT) untuk bertemu, proses yang kita laporkan ke mereka sekarang lebih dari 50 persen percepatannya mereka menanggapi laporan," ucap Semuel.
ADVERTISEMENT
Awal Agustus ini, Kemkominfo memang sedang gencar memanggil para pengelola platform OTT di Indonesia, seperti Facebook, Twitter, Telegram, hingga Google, yang diajak berunding terkait penanganan konten negatif di masing-masing layanan. Dengan adanya pembaruan fitur ini, masyarakat diharapkan dapat ikut berkontribusi dalam menangkal konten negatif di dunia maya. Selain itu, Kemkominfo juga membuka layanan pengaduan konten negatif lewat aplikasi pesan WhatsApp, pelapor cukup memasukkan nama, konten laporan, dan screenshot ke nomor 08119224545.