Tarif per Km GrabCar dkk: Batas Bawah Rp 3.500, Batas Atas Rp 6.000

3 Juli 2017 9:02 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Layanan mobil panggilan berbasis aplikasi dicintai konsumen karena harganya yang relatif lebih murah ketimbang taksi. Tetapi dia dibenci jikalau kondisi lalu lintas sedang macet, hujan pula, karena harga yang tiba-tiba lebih mahal bisa tiga kali lipat. Plus dan minus layanan GrabCar dan sejenisnya ini, kemudian menjadi kontroversi yang memaksa Kementerian Perhubungan turun tangan mengatur tarif dari layanan mobil panggilan itu. Melalui revisi aturan soal angkutan sewa umum dan sewa khusus, Kemenhub telah menentukan sikap untuk mematok tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk layanan GrabCar, UberX, dan Go-Car. Lalu pada 1 Juli 2017, tarif-tarif itu akhirnya diumumkan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan bahwa penentuan tarif batas bawah dan atas ini dibagi berdasarkan dua wilayah. Wilayah I itu terdiri atas pulau Sumatera, Bali dan Jawa. "Wilayah satu kisaran tarif bawahnya itu Rp 3.500 per kilometer dengan tarif batas atasnya Rp 6.000," kata Pudji. Wilayah II terdiri dari pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua. Untuk tarif batas bawah wilayah ini ditetapkan Rp 3.700 dan batas atas sebesar Rp 6.500. Itu artinya, harga yang dipatok oleh GrabCar, UberX, dan Go-Car, tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif batas atas dan bawah yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Regulator transportasi ini punya sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang tidak patuh aturan, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran, pemutusan kerja, hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri. Kemenhub mengatakan bakal melakukan evaluasi kinerja layanan mobil panggilan ini setiap enam bulan sekali. Grab dan Uber Indonesia, mengaku masih menunggu arahan dari Kemenhub soal tarif ini. Keduanya belum mau memberi komentar soal kebijakan karena masih harus mengkaji dan melakukan penyesuaian. Layanan GrabCar dan kawan-kawan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di regulasi ini, layanan tersebut disebut sebagai Angkutan Sewa Khusus. Artinya: pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Stiker untuk kendaraan sewa umum dan khusus. (Foto: Kemenhub. Diolah oleh Mateus Situmorang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Stiker untuk kendaraan sewa umum dan khusus. (Foto: Kemenhub. Diolah oleh Mateus Situmorang/kumparan)
Nah, ada beberapa aturan lain yang bakal dikenakan kepada Angkuta Sewa Khusus ini, antara lain pemberlakuan kuota di setiap wilayah, memasang stiker khusus, kewajiban balik nama STNK dari individu ke atas nama badan hukum, uji kir, sampai kewajiban bayar pajak.
ADVERTISEMENT
Aturan yang tidak kalah penting, adalah kewajiban bagi para penyedia aplikasi untuk memberi akses data atau dashboard guna memantau operasional layanan agar pemerintah bisa melakukan pengawasan dan pembinaan operasional Angkutan Sewa Khusus. Dalam hal ini, Kemenhub serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, membutuhkan data soal jumlah kendaraan Angkutan Sewa Khusus yang beroperasi, tarif yang berlaku, data pengemudi, dan beberapa data lain.