Wiranto Sebut akan Ada Aturan untuk Tangkal Hoax

11 Januari 2017 7:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wiranto bersama Menlu dan Menhan saat konpres. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Keseriusan pemerintah Indonesia menangkal peredaran konten hoax akan ditetapkan dalam sebuah aturan sebagai pedoman kerja kementerian dan lembaga lain yang terlibat memberantas hoax.
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto menyebut akan ada pasal-pasal yang dirancang untuk menangkal hoax.
"Ya nanti kan ada sendiri pasal-pasalnya kan. Lagi dibentuk organsisasinya, posturnya dibentuk, lalu mereka kerja. Tentu nanti ada pasal-pasal yang akan dipakai sebagai pedoman kerja itu," kata Wiranto usai rapat terbatas bersama presiden dan wakil presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/1).
Organisasi yang dimaksud Wiranto tertuju pada Badan Siber Nasional yang menurut rencana akan dibentuk pada 2017 dan dirancang guna memperkuat Lembaga Sandi Negara. Badan ini akan menjadi payung bagi organisasi-organisasi siber lain di Indonesia.
Kemenkopolhukam sendiri telah ditunjuk sebagai pemimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengawasi dan menangkal konten hoax yang makin meresahkan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, serta Detasemen Khusus 88, akan terlibat dalam upaya memberantas hoax ini.
ADVERTISEMENT
Dari sisi aparat penegak hukum, Polri dan Densus 88 telah membentuk tim yang mengawasi peredaran hoax di media sosial dan situs web, serta melacak pihak pertama yang menyebarnya.
Sementara dari sisi Kemkominfo selaku regulator telekomunikasi, telah mengambil langkah blokir akses Internet terhadap situs web yang diduga menyebar konten hoax. Pemblokiran sudah dilakukan pada akhir Desember 2016 kepada sembilan situs, yaitu Voa-islam.com, Nahimunkar.com, Kiblat.net, Bisyarah.com, Dakwahtangerang.com, Islampos.com, Suaranews.com, Izzamedia.com, dan Gensyiah.com. Namun, sebanyak lima situs web di antaranya meminta normalisasi akses.