Illegal Fishing dalam Aspek Hukum Internasional

Konten dari Pengguna
6 April 2018 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Joshua Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang. Hal ini dapat terjadi di semua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung kepada alat tangkap yang digunakan, lokasi, target species dan eksploitasi serta dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona jurisdiksi nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
Dapat dikatakan sebagai illegal fishing jika kegiatan perikanan atau penangkapan ikan yang bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional, dilakukan oleh orang atau kapal asing suatu negara tanpa izin dari negara tempat penangkapan ikan terjadi, serta jika dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Illegal fishing yang berada di wilayah Indonesia mempunyai enam kategori yaitu, penangkapan ikan di wilayah pengeololaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan ijin palsu, kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan, membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, menggunakan alat penangkapan ikan terlarang, dan yang terakhir adalah dengan menggunakan alat penangkapan ikan dengan jenis atau ukuran alat tangkap yang tidak sesuai ijin. Jadi, illegal fishing tidak hanya menangkap ikan tanpa izin, tetapi juga dengan kategori-kategori yang telah disebutkan diatas.
ADVERTISEMENT
Aktivitas pencurian ikan oleh para nelayan asing mengakibatkan kerusakan stok ikan laut indonesia, dan hal tersebut sangat merugikan bangsa indonesia, biasanya para nelayan asing tersebut menangkap ikan dengan menggunakan teknologi yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengakibatkan kerusakan habitat dan penangkapan ikan dengan tidak selektif.
Persoalan illegal fishing muncul bersama-sama dengan kerangka IUU (Illegal, Unreported and Unregulated) fishing practices saat diselenggarakannya forum CCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) pada 27 Oktober hingga 7 November 1997, pada saat itu membahas tentang kerugian akibat praktek penangkapan ikan yang dilakukan oleh negara bukan anggota CCAMLR. Kemudian, masalah illegal fishing ini dijadikan isu utama dalam tingkat global oleh FAO dengan alasan yaitu, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menunjukkan trend menurun dan salah satu faktor penyebabnya karena banyaknya praktek illegal fishing yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
Illegal fishing juga diatur dalam hukum internasional, hal ini diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau biasa disebut dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 oleh 117 Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan Negara di Montego Bay, Jamaica. UNCLOS mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh dan mempunyai arti yang sangat penting bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” memperoleh pengakuan dari masyarakat internasional setelah 25 tahun diperjuangkan oleh Indonesia. Dengan diakuinya azas “Negara Kepulauan”, maka perairan yang dahulunya merupakan bagian laut lepas kini menjadi perairan kepulauan. Berikut adalah isi dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yang sudah ada, sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yang sudah ada, sebagian melahirkan rejim-rejim baru.
ADVERTISEMENT