Efek Kenaikan PPN Pada Masa Pandemi

Judith Ramadhania Tjahjadi
Mahasiswa Program Studi Akuntansi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
24 April 2022 8:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Judith Ramadhania Tjahjadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Pajak (pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pajak (pexels.com)
ADVERTISEMENT
Awalnya, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen. Namun, saat ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan menaikan PPN sebesar 11 persen.
ADVERTISEMENT
Kenaikan PPN tersebut sudah berlaku sejak 1 April 2022 yang lalu. Selain itu, penetapan kenaikan PPN ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yakni tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Keputusan pemerintah untuk menaikan PPN ini tentunya bukan tanpa alasan. Salah satu tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi perekonomian negara dengan lebih cepat.

Kenaikan PPN Pendapatan Negara

Selama masa pandemi covid-19, kondisi perekonomian negara mengalami perubahan secara signifikan. Rasio pajak negara terus mengalami kemerosotan selama satu dekade terakhir ini.
Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dapat menjadi upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Selain itu juga memberikan dorongan untuk memulihkan rasio pajak negara.
Selain itu, tidak semua barang jasa diberlakukan kenaikan PPN saja. Pemerintah telah memastikan kenaikan PPN ini tidak memengaruhi bahan pangan dasar yang dijual di pasaran. Seperti, beras, telur, susu, jagung, garam konsumsi, bahan pangan dasar lainnya, sedangkan jasa yang tidak perlu membayar kenaikan PPN ini seperti jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jenis jasa lainnya.
ADVERTISEMENT
Pengamat pajak Fajri Akbar turut memberikan penilaiannya terhadap kenaikan PPN ini. Menurutnya, keputusan menaikkan PPN menjadi 11 persen ini merupakan langkah yang tepat.
Kenaikan PPN ini sudah memiliki pijakan ekonomi yang kuat, di mana indeks PDB real sudah mencapai angka di atas 100. Selain itu, kenaikan PPN ini juga menjadi upaya untuk menjaga kesinambungan fiskal. Apalagi, bersamaan dengan kenaikan PPN ini pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas PPN bagi barang jasa tertentu.
Dengan kata lain, dampak dari kenaikan PPN ini bagi kehidupan masyarakat dinilai terbatas. Kemudian, jika penerimaan pajak mencukupi, maka APBN dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Dengan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini dapat meningkatkan pendapatan negara hingga mencapai Rp 42 triliun pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Cukup sulit untuk memberikan tanggapan mengenai kenaikan PPN ini. Mengingat, efek atau dampak yang ditimbulkan karena kenaikan PPN ini semata-mata mengarah pada kesejahteraan masyarakat negara.
Meskipun demikian, menurut saya melihat dari kondisi ekonomi sosial di masyarakat saat ini, kenaikan PPN menjadi momen yang kurang tepat. Pasalnya, tidak hanya kondisi perekonomian negara saja yang terpuruk karena pandemi covid-19.
Melainkan, perekonomian masyarakat pun mengalami kondisi yang sama. Belum sepenuhnya pulih dari keterpurukan ekonomi, masyarakat harus menerima lonjakan harga komoditas pangan.
Bahkan tidak hanya itu, masyarakat juga harus menghadapi dampak dari kenaikan energi bumi. Misalnya saja, harga minyak goreng yang makin meningkat akibat kenaikan harga CPO di pasar dunia. Baru-baru ini, kenaikan harga BBM Pertamax juga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Saya memiliki anggapan bahwa kenaikan PPN ini tidak hanya didasarkan atas konsumsi masyarakat saja. Namun, situasi kondisi yang terjadi secara bersamaan.
Peperangan yang menimbulkan inflasi atau kenaikan harga-harga pokok sehingga membuat barang impor juga mengalami kenaikan. Adanya perubahan cuaca yang mengakibatkan petani gagal panen.
Kemudian, ditambah lagi dengan kenaikan PPN pada masa pandemi seperti sekarang ini. Dari sudut pandang saya, kondisi semacam ini seolah membuat rakyat makin tercekik.
Kenaikan PPN ini juga bertepatan dengan bulan puasa lebaran. Jika memikirkan kebutuhan sehari-hari saja kesulitan, bagaimana untuk mencukupi keperluan masyarakat selama puasa lebaran nanti.
Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini bukan pelaku usaha yang terkena dampaknya. Melainkan masyarakat yang menjadi konsumenlah yang harus membayar kenaikan PPN tersebut. Pasalnya, masyarakat akan membeli barang dengan harga yang sudah termasuk PPN.
ADVERTISEMENT
Mengingat kenaikan PPN ini sudah berlaku hingga saat ini, tidak mungkin untuk memukul mundur. Harapan saya, pemerintah dapat memastikan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Dengan begitu, keresahan masyarakat dapat berkurang masyarakat juga dapat merasakan dampak positifnya. Kedepannya, hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak sebelum memutuskan untuk membuat kebijakan baru hendaknya memperhatikan kondisi masyarakat terlebih dahulu.