Catat! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
19 Februari 2022 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, alias jual beli tanah.
ADVERTISEMENT
Hal ini sempat disampaikan dalam akun Twitter resmi Kantor Pertahanan Kabupaten Jepara (@KantahKabJepara).
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulisnya, dikutip dari Twitter, Sabtu (19/02).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) telah menyatakan ketentuan ini dalam Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR / BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, yang ditandatangani pada 14 Februari 2022.
Aturan ini ditetapkan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam surat tersebut dikatakan, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam bulan) di Indonesia,” tulis surat tersebut.
Kemudian dilanjutkan, mengacu pada Inpres 1/2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Perserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut.