Facebook Larang Jual Beli Binatang, KKP Ajak Pedagang Ikan Hias Beralih Platform

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
12 November 2021 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jenis Ikan Hias Air Tawar. (Foto: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Jenis Ikan Hias Air Tawar. (Foto: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Beberapa sosial media seperti, Facebook dan Instagram telah melarang kegiatan jual beli binatang apa pun diplatformnya. Akun yang melanggar ketentuan tersebut diketahui akan diblokir.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak para pedagang ikan hias yang selama ini berjualan di sosial media Facebook dan Instagram untuk beralih ke platform lain, yang dikhususkan untuk penjual ikan hias.
Himbauan tersebut KKP sampaikan dalam surat Nomor B.5985/DJPDSPKP.4/TU.210/XI/2021 tanggal 2 November 2021.
“Oleh karenanya, kami menyarankan pemasar ikan hias dapat memasarkan ikannya dengan menggunakan platform jual beli ikan hias melalui aplikasi berbasis mobile apps sperti ikanesia, satuair, dan sebagainya,” tulis surat yang ditandatangani Direktur Pemasaran, Machmud, dikutip Jumat (12/11).
Facebook dan Instagram di bawah induk perusahaan Meta Platforms Inc memiliki kebijakan tersendiri terkait aktivitas perdagangan yang dapat dilakukan diplatformnya. Seluruh media sosial di bawah naungan Meta harus mematuhi kebijakan jual beli, yang berlaku di marketplace, grup jual beli, toko halaman dan toko Instagram.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada aturan yang diunggah dalam laman Facebook, salah satu barang yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah binatang. Ketentuan ini berlaku juga untuk jual beli bagian atau produk dari binatang, seperti ikan mentah, daging dan telur.
“(Dilarang menjual) bagian hewan, produk dari hewan, hewan hidup termasuk ternak dan hewan peliharaan,” mengutip laman syarat dan kebijakan jual beli Meta, Jumat (12/11).
Dalam laman tersebut tertulis, akun yang menjual barang-barang kebutuhan binatang tetap diperbolehkan. Dicontohkan seperti kandang, mainan, dan asesoris binatang tetap diperbolehkan untuk dijual di platform tersebut.