Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Harga PCR Turun Rp 275 ribu, Ini Sanksi Lab yang Melanggar
Konten dari Pengguna
28 Oktober 2021 9:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, bahwa tarif tes PCR tersebut sudah mulai berlaku per 27 Oktober 2021 dan terdapat sanksi untuk rumah sakit atau laboratorium yang melanggar.
Abdul Kadir menegaskan pihaknya sudah meminta dinas kesehatan di seluruh wilayah baik kabupaten maupun kota untuk segera menerapkan regulasi biaya tes PCR terbaru ini.
Ia juga akan melakukan pengawasan dan pembinaan di seluruh laboratorium dan rumah sakit untuk memantau harga tes. Jika diketahui ada pelanggaran, maka sanksi akhir berupa penutupan dan dicabut izin operasionalnya.
"Bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," terangnya melalui konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
ADVERTISEMENT
Adapun aturan tarif ini resmi berlaku beriringan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Penetapan tarif tes merupakan hasil dari pertimbangan sekaligus evaluasi dari surat edaran sebelumnya. Biaya tersebut diperhitungkan dan ditetapkan melalui beberapa komponen.
"Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," ujarnya.