news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Baik! Manfaat JKP Siap Disalurkan BPJS Ketenagakerjaan Mulai Februari 2022

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
29 September 2021 9:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPJS Ketenagakerjaan Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
ADVERTISEMENT
Pembayaran manfaat JKP akan disalurkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai Februari 2022. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini merupakan jaminan sosial berupa bantuan bagi buruh atau pekerja yang di PHK.
ADVERTISEMENT
Persiapan pemberian manfaat JKP ini disampaikan langsung oleh Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Perencanaan Strategis dan teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan. Ia memaparkan 3 manfaat JKP yang akan segera diberikan berupa bantuan tunai, informasi terkait pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Februari 2022 nanti sesuai ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2021, pemberian manfaat mulai kami deliver sesuai ketentuannya," kata Pramudya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9).
Adapun tahapan persiapan manfaat JKP ini telah dilakukan sejak tahap pertama pada bulan Oktober 2020 - Juli 2021. Dalam periode tersebut pembentukan regulasi mulai dibuat dengan hasil akhir berupa UU 11/2020, PP 37/2021, Permenaker 7/2021, dan Permenaker 15/2021 yang disusun dengan kolaborasi berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Tahap kedua dilakukan Agustus-September 2021 untuk mengintegrasi data dari BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan. Tahapan ini telah berlangsung sejak Maret 2021 hingga sekarang. Ini dilakukan berdasarkan instruksi PP 37/2021 yang mewajibkan integrasi keduanya paling lambat rampung enam bulan sejak Februari 2021.
Selain itu, BP Jamsostek melakukan rekomposisi terkait iuran JKP dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada periode Februari hingga Agustus.
Di tahap ketiga, September 2021-Januari 2022 BP Jamsostek mulai menyiapkan layanan program JKP dengan pemberian ketiga manfaat dengan sistem dan skema yang utuh. Peserta dapat menjadi penerima manfaat JKP jika iurannya sudah terpenuhi dalam 12 sampai 24 bulan dan membayarnya selama 6 bulan.
Pekerja dalam mengklaim manfaat JKP jika telah menyelesaikan masa iur selama 12 bulan sejak Februari 2021. Sementara bagi pekerja yang kena PHK namun masa iuran belum mencapai 12 bulan tidak dapat memenuhi kualifikasi persyaratan JKP.
ADVERTISEMENT