Kabar Baik! Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2021 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan akan dibebaskan pajak penghasilan atau PPh. Ketentuan wajib pajak (WP) perorangan tersebut diatur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan aturan ini dalam Konferensi Pers terkait RUU HPP, Kamis (07/10).
ADVERTISEMENT
“Saya ingin tegaskan di sini dengan UU HPP, setiap orang pribadi yang punya pendapatan sampai Rp 4,5 juta per bulan, dia tidak dikenakan pajak,” tuturnya dalam konferensi pers.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pekerja dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak. Hal ini berbeda dengan aturan yang selama ini berlaku.
Selain itu terdapat perubahan pula dalam empat tingkatan tarif dalam PPh. Tingkat pertama adalah untuk rentang penghasilan Rp 0 - Rp 60 juta akan dibebaskan pajak atau tarif PPh 0 rupiah. Untuk tingkat kedua, yaitu mulai dari Rp 60 juta - Rp 250 juta, tarif pajak dikenakan sebesar 15 persen.
ADVERTISEMENT
Tingkat ketiga, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen. Tingkatan ini tidak mengalami perubahan dengan aturan sebelumnya.
Sedangkan tingkat keempat, yaitu pendapatan dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen. Sedangkan untuk penghasilan diatas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Selain itu, UU HPP juga menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Terkait hal tersebut, Sri Mulyani tegaskan hanya mereka yang penghasilan diatas Rp 60 juta yang berkewajiban untuk bayar pajak penghasilan.
“Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Tp 54 juga per tahun, mereka PPh nya tetap 0 persen,” ucap Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT