Korsel Denda Google Senilai Rp 2,5 Triliun

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
15 September 2021 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi platform Google. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi platform Google. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
Google mendapat denda dari pengawas anti monopoli Korea Selatan (Korsel) senilai USD 176,8 juta atau setara dengan Rp 2,5 triliun (kurs dolar Rp 14.500) pada Selasa 14 September 2021. Denda ini diberikan karena adanya penyalahgunaan dominasi dalam sistem operasi seluler dan pasar aplikasi.
ADVERTISEMENT
Komisi Perdagangan Korea (KFTC) telah melakukan penyeledikan terhadap Google sejak 2016. Google dinilai menghalangi pembuatan smartphone lokal seperti Samsung untuk melakukan penyesuaian dalam sistem operasi Android-nya. Hal ini membuat ponsel pintar tidak dapat memasang versi Android yang telah dimodifikasi dalam perangkat mereka.
Melansir Reuters, KFTC menilai Google telah menghambat persaingan usaha melalui perjanjian anti fragmentasi. Dalam perjanjian tersebut, Google mencegah pembuat perangkat ponsel pintar untuk meluncurkan produk inovatif dengan layanan barunya.
“Hal ini membuat, Google dapat semakin memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler,” kata KFTC dalam penjelasannya.
Atas dasar tersebut, Komisi Perdagangan Korea menjatuhkan denda sebesar 207,4 miliar won atau setara dengan USD 176,8 juta. Menurut KTFC, denda tersebut menjadi denda terbesar kesembilan yang pernah diberikan.
ADVERTISEMENT
Hukuman denda terhadap Google ini diberikan oleh Korsel setelah disahkannya undang-undang tentang operator toko aplikasi (app store) besar pada akhir Agustus lalu. UU tersebut melarang operator toko aplikasi besar memaksa pengembang software untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
Menanggapi hal ini, Google dikabarkan telah mengeluarkan pernyataan rencana banding terhadap keputusan sanksi tersebut.