Nasib 'Kaum Nyangkut' Uang Kripto Setelah Bitcoin Cs Dilarang China

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
27 September 2021 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
ADVERTISEMENT
Bank sentral China dengan tegas mengharamkan segala macam transaksi cryptocurrency di negaranya. Larangan ini sudah sejak lama disebut dan kembali ditekan lewat terbitan dokumen terkait langkah keras menghadapi aset digital tersebut, Jumat (24/9).
ADVERTISEMENT
Penegasan ini bersamaan dengan penguatan sistem yang akan memantau kegiatan yang berkenaan dengan kripto. Dengan ini, China menetapkan penambangan kripto merupakan transaksi keuangan ilegal meskipun layanan yang digunakan milik bursa asing.
Tak heran, dampak dari pernyataan tersebut langsung terasa lewat penurunan tajam di berbagai jenis kripto. Bitcoin turun hingga 6% sedangkan ethereum tenggelam hingga 10% di waktu yang sama.
Awal september lalu, kenaikan valuasi kripto terlihat hingga mencapai USD 52.600 atau setara Rp 750 juta. Hal tersebut dipicu oleh pemberlakuan Bitcoin sebagai mata uang resmi El Salvador. Namun, kini kripto merosot di angka USD 41.120 atau Rp 586 juta.
Melihat angka penurunan yang kian anjlok, investor dan pemegang kripto mulai ketar ketir dengan asetnya hari ini. Dilansir dari CNBC Internasional, David Lesperance, seorang pengacara menyebut langkah China ini sebagai ancaman pada pemegang aset kripto.
ADVERTISEMENT
Kini ia banyak menerima pesan dari pemegang kripto China untuk menemukan solusi melindungi dan mengakses aset mereka di valuta asing dan cold wallet.
Bahkan sebagian kliennya khawatir jika China mengetahui aktivitas kripto yang dilakukan selama ini, mereka mungkin akan dijadikan Jack Ma selanjutnya sebagai target “kemakmuran bersama”.
Meski penyataan China ini bukan hal yang baru, kali ini penegasan tersebut membawa sekitar 10 lembaga penting seperti Mahkamah Agung Rakyat, Kejaksaan Agung, juga Kementerian Keamanan Publik.
Gabungan lembaga ini menunjukkan adanya persatuan kuat untuk meningkatkan penegakan terkait transaksi kripto. Di sisi lain, pelarangan ini berangkat dari kebijakan China untuk menekan emisi gas rumah kaca yang justru terkuras akibat penambangan kripto di negara tersebut.
ADVERTISEMENT