PPKM Turun ke Level 1, Berikut Aturan Makan di Warteg dan Resto Jakarta

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
3 November 2021 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warteg Gang Mangga Foto: Mela Nurhidayati Syamsiyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warteg Gang Mangga Foto: Mela Nurhidayati Syamsiyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wilayah DKI Jakarta kini menyandang status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Dengan begitu, beberapa pelonggaran aturan terkait kegiatan masyarakat di Ibu Kota mulai berlaku, termasuk aturan makan di tempat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan apa yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2,1 di Pulau Jawa dan Bali terkait kapasitas pengunjung di rumah makan warteg dan restoran.
Aturan makan di tempat tertulis dalam Inmendagri, bahwa warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, atau sejenisnya diberi izin pembukaan hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang ketat.
Wilayah dengan PPKM level 1 mengizinkan pengunjung makan dengan kapasitas hingga 75 persen pun mengacu pada aturan teknik pemerintah daerah. Sementara batasan waktu makan di tempat tidak ditentukan seperti aturan di level 2 dan 3.
Selain tidak ada batasan waktu makan, operasional warteg diperpanjang yang tadinya hanya sampai pukul 21.00 kini hingga pukul 22.00 waktu setempat. Kabar baik untuk kafe dan restoran kini waktu operasional dapat berjalan hingga pukul 00.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Namun, ada aturan yang tetap berlaku dan harus dilakukan pemilik warteg, kafe dan restoran yaitu melakukan screening pada pengunjung dengan pengecekan vaksinasi lewat aplikasi Peduli Lindungi dan cek suhu tubuh saat berkunjung.