Sandiaga Uno Akan Danai Rumah Produksi Rp 1,5 M, Tapi Ada Syaratnya

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2021 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sadiaga Uno Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Sadiaga Uno Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Industri perfilman sempat terpuruk sejak pandemi melanda tanah air. Untuk mendukung perkembangan rumah produksi lokal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berinisasi memberikan pendanaan senilai Rp 1,5 M.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) industri perfilman. Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), berharap hal ini akan menjadi stimulus yang baik untuk pelaku industri perfilman tanah air.
Tujuannya ini tak lain untuk mendorong penguatan aspek demand and supply dari film nasional. Nantinya, PEN Film ini terbagi menjadi tiga skema. Diantaranya yaitu skema promosi, skema pembelian lisensi dan skema produksi.
Setiap skema memiliki tujuannya tersendiri. Skema promosi dilakukan demi meningkatkan minat terhadap film Indonesia. Kegiatan promosi film juga untuk mendukung kemajuan industri perfilman.
Adapun pelaksanaan promosi dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan, terhitung Oktober - 10 Desember 2021. Rencana anggaran akan disiapkan senilai Rp 60 miliar untuk 40 rumah produksi film.
ADVERTISEMENT
"Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan sebesar Rp 1,5 miliar per rumah produksi," katanya.
Bantuan tersebut guna membantu produksi kreatif untuk film pendek dan film dokumenter pendek. Selain itu, dan ini juga untuk menyerap tenaga kerja sekaligus menggerakan ekosistem perfilman Indonesia.
Pendanaan ini diharapkan bisa menghasilkan film dengan batas selesai di akhir periode program yaitu tanggal 10 Desember 2021. Rumah produksi yang menerima bantuan dana tersebut wajib menghasilkan 1 film Indonesia. Secara keseluruhan akan menghasilkan 30 film pendek dan 30 film dokumenter pendek.
Di samping itu, skema pembelian lisensi bertujuan untuk memberi apresiasi para pekerja yang telah menghasilkan film berkualitas. Sandiaga menegaskan skema lisensi akan diumumkan di kesempatan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk keterangan lebih lanjut bisa mengakses penfilm.kemenparekraf.go.id," tuturnya. Sebagai catatan, pendaftar maupun penerima bantuan terpilih juga tidak akan dipungut biaya dalam keseluruhan rangkaian proses program PEN Film.
Padahal sektor perfilman merupakan salah satu industri menjanjikan yang dapat memberikan kontribusi besar untuk pendapatan negara. Misalnya di tahun 2019, produk domestik bruto (PDB) nasional bertambah senilai Rp 15 triliun dari industri film.