Sudah Berlaku! Masuk Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
15 September 2021 8:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tercatat sejak 14 September 2021 telah berlaku aturan bagi masyarakat untuk menggunakan PeduliLindungi saat memasuki supermarket dan hypermarket. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menetapkan berbagai aturan dalam aktivitas masyarakat seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021” mengutip dalam Imendagri (15/09).
Selain itu dalam kebijakan tersebut juga tertulis , untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21:00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menginformasikan bahwa kebijakan ini diresmikan setelah 29 juta masyarakat sudah melakukan check-in dengan PeduliLindungi. Sebelumnya, kewajiban penggunaan aplikasi ini sudah diterapkan untuk setiap masyarakat yang akan memasuki mal, bandara dan stasiun kereta api.
ADVERTISEMENT
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan pemerintah bersama Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BPNB) dan operator telekomunikasi. Aplikasi tersebut membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan secara digital (surveillance). Dengan pengguna melakukan check-in, pemerintah dapat melihat pergerakan orang-orang yang tercatat Covid-19 selama 14 hari sebelumnya.
Selain itu, PeduliLindungi juga memberikan banyak keuntungan bagi pengguna. Pengguna akan menerima peringatan ketika memasuki keramaian atau kawasan zona merah. Melalui aplikasi ini juga, pengguna dapat mengunduh sertifikat vaksin dan hasil tes covid yang terafiliasi dengan pemerintah.