Viral UMKM Frozen Food Terancam Denda Rp 4 M, Begini Aturan Perizinannya

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
21 Oktober 2021 11:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aneka Olahan Frozen Food. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Aneka Olahan Frozen Food. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Belakangan, publik menyoroti pembahasan terkait produk UMKM frozen food. Pasalnya, salah seorang pelaku UMKM Indonesia mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM.
ADVERTISEMENT
Kisah tersebut diunggah dalam bentuk tangkapan layar oleh akun Twitter @achietmokoginta pada 14 Oktober lalu. Dalam unggahan tersebut, pelaku UMKM mengaku bahwa bisnisnya sudah berbadan PT dan menjual produk hanya lewat aplikasi daring.
Meskipun begitu, bisnisnya dipanggil oleh kepolisian dan diminta untuk memberikan klarifikasi berupa prosedur pembuatan makanan, omzet, hingga legalitas perusahaan. Namun, saat ini pengusaha UMKM tersebut sudah pulang setelah memberi sejumlah 'aspirasi' untuk pihak kepolisian.
Merespon hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa tidak semua produk olahan beku atau frozen food harus memiliki izin edar. Ketua BPOM, Penny K Lukito menyebutkan sejumlah kriteria yang yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM.
"Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut," kata Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
Adapun kriteria produk frozen food yang dibebaskan atau tidak wajib mengantongi izin edar dari BPOM yaitu:
Sebagai upaya keamanan lebih terjaga dan meyakinkan konsumen akan kualitas produk, BPOM menyarankan produsen frozen food untuk membuat label dengan izin edar dari dinas kesehatan pemda setempat.
"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ungkap Penny.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Di dalamnya, jelas menyebutkan tidak mewajibkan izin edar bagi produsen pangan olahan UMKM.
Hal tersebut merupakan bentuk dukungan pada masyarakat terutama wirausaha agar lebih mudah. Tertera juga pembinaan untuk UMKM terkait sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk pelaku usaha termasuk registrasi pangan olahan sebagai jaminan kualitas mutu produk.