Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
3 Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia yang Belum Terselesaikan
1 Desember 2021 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Contoh pelanggaran HAM kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari stigma negatif hingga kasus kekerasan yang menimpa kelompok minoritas hingga masyarakat adat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan harus dihormati masyarakat lainnya. HAM bersifat universal yang berarti berlaku kepada siapa saja tanpa mengenal tempat dan waktu.
Pengertian Pelanggaran HAM
Menurut buku Hak Asasi Manusia oleh Dwi Sulisworo, dkk., pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara yang dilakukan secara disengaja ataupun tidak disengaja.
Secara hukum pelanggaran tersebut meliputi upaya untuk mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang. Padahal hak tersebut dijamin dalam Undang Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM mengategorikan pelanggaran HAM berat di Indonesia meliputi:
ADVERTISEMENT
Contoh Pelanggaran HAM
Berikut ini contoh pelanggaran HAM di Indonesia yang masih belum terselesaikan, menurut buku Stop Pelanggaran HAM yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Kasus pembunuhan Marsinah
Kasus pembunuhan Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan aktivis buruh wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan.
Setelah aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh ditemukan tewas lima hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dalam kondisi mengenaskan.
ADVERTISEMENT
2. Tragedi Trisakti dan Semanggi
Perekonomian Indonesia pada 1998 mengalami inflasi, sehingga menyebabkan seluruh harga kebutuhan meningkat tajam. Hal ini membuat mahasiswa melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menuntut kestabilan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Demonstrasi kemudian mendesak supaya Presiden Soeharto mengundurkan diri. Pada 12 Mei 1998, terjadi demonstrasi yang mengakibatkan empat mahasiswa Universitas Trisakti meninggal.
Pada tanggal 11-13 November 1998, terulang kembali kerusuhan di Jakarta yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi I.
Aksi demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran tersebut menolak Sidang Istimewa MPR. Peristiwa ini menewaskan belasan orang, baik dari masyarakat sipil maupun mahasiswa.
Satu tahun berselang, terjadi Tragedi Semanggi II pada 23 September 1999. Saat itu, para mahasiswa berdemonstrasi menolak Undang Undang Penangggulangan Keadaan Bahaya (UUPKB). Tragedi ini pun mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
3. Kasus pembunuhan Munir
Contoh pelanggaran HAM lainnya di Indonesia adalah kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang merupakan aktivis HAM. Dirinya juga pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.
Pria asal Malang ini meninggal dunia pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia. Saat itu, Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.
Penyebab tewasnya belum diketahui sampai saat ini, tetapi banyak berita yang menyebutkan bahwa ia tewas diracun. Hingga kini belum ada titik temu mengenai kasus pembunuhan Munir ini.
(FNS)