Konten dari Pengguna

Alasan Seorang Bapak Berhak Mendapat Warisan yang Patut Diketahui

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
6 Desember 2025 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Alasan Seorang Bapak Berhak Mendapat Warisan yang Patut Diketahui
Seorang bapak berhak mendapat warisan karena sebab diatur dalam hukum. Inilah alasannya yang patut diketahui.
Kabar Harian
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Seorang Bapak Berhak Mendapat Warisan Karena Sebab..., Pexels/Ibrahim Boran
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Seorang Bapak Berhak Mendapat Warisan Karena Sebab..., Pexels/Ibrahim Boran
ADVERTISEMENT
Seorang bapak berhak mendapat warisan karena sebab diatur dalam hukum. Dalam Islam, warisan menjadi bagian dari hukum keluarga yang sangat penting untuk diketahui dan dipelajari agar saat pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
Al-Qur'an dan hadis telah secara rinci mengatur tentang warisan. Dikutip dari situs pa-jakartatimur.go.id, bagi umat Islam Indonesia, hukum kewarisan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI, yakni dalam Buku KHI yang terdiri dari pasal 171-214.

Alasan Seorang Bapak Berhak Mendapat Warisan Sesuai KHI

Ilustrasi Seorang Bapak Berhak Mendapat Warisan Karena Sebab..., Pexels/David McBee
Dikutip dari situs an-nur.ac.id, seorang bapak berhak mendapat warisan karena sebab nasab atau kekerabatan (hubungan darah).
Ada beberapa aspek utama, alasan seseorang mendapatkan warisan dalam Islam, yakni nasab atau kekerabatan, pembebasan budak, pernikahan, serta status keislaman.
Alasan utama seseorang berhak mewarisi harta peninggalan dalam Islam adalah nasab atau hubungan darah atau kekerabatan.
Orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris berhak mendapatkan warisan, seperti orang tua, anak, cucu atau saudara kandung. Pembagian warisan berdasarkan garis keturunan yang sah disebutkan dengan jelas dalam Al-Qur'an.
ADVERTISEMENT
Mengenai nasab atau kekerabatan ini diatur dalam Surat An-Nisa ayat 11-13, yang meliputi orang tua, anak-anak, dan saudara atau keturunannya.
Terkait orang tua, bapak serta ibu berhak memperoleh bagian dari warisan anak keduanya. Untuk bagiannya, bapak mendapatkan bagian yang lebih besar apabila masih ada.
Sementara itu, dikutip dari situs digilib.uinsa.ac.id, orang-orang yang berhak memperoleh warisan dari pihak laki-laki, yaitu bapak, anak laki-laki, kakek serta terus ke atas, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, dan cucu laki-laki serta terus ke bawah.
Selain itu, termasuk anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung, anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, paman sekandung, anak laki-lakinya paman sekandung, anak laki-lakinya paman sebapak, paman sebapak, suami, dan orang yang memerdekakan budah.
ADVERTISEMENT
Seorang bapak berhak mendapat warisan karena sebab nasabnya. Dalam Islam, nasab menjadi sebab yang paling utama dalam menentukan siapa saja yang berhak mewarisi. Semua itu dengan urutan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. (Mey)