Apa itu Vendor? Berikut Pengertian dan Syarat Menjadi Vendor

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
11 November 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi vendor untuk acara pernikahan. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vendor untuk acara pernikahan. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vendor adalah pihak yang memiliki peran penting dalam memasok barang maupun jasa dalam dunia bisnis. Mungkin bagi kamu pelaku bisnis tidak asing dengan istilah vendor. Namun, bagi awam mungkin akan bingung. Untuk lebih jelasnya, penulis akan membahas arti vendor dan syarat menjadi vendor berikut ini.
ADVERTISEMENT

Pengertian Vendor

Menurut Andy Shera dalam buku Step by Step Internet Marketing, vendor adalah pihak yang membuat produk atau jasa untuk dipromosikan oleh afiliasi ke pasar. Arti afiliasi (affiliate) itu sendiri merupakan perantara yang menjual produk atau jasa dari vendor secara langsung untuk dijual di pasar.
Mengutip dari laman pengertianmenurutparaahli.org, vendor adalah lembaga atau perorangan atau pihak ketiga yang menyediakan berbagai bahan, jasa, atau produk. Tujuannya, untuk diolah maupun dijual kembali ataupun dibutuhkan sendiri oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan.
Ilustrasi vendor untuk acara konser musik. Foto: Unsplash.com

Syarat Menjadi Vendor

Sautu perusahaan mempunyai ketentuan dalam memilih satu atau beberapa vendor. Hal itu dilakukan agar upaya pengadaan barang dan jasa dengan vendor bisa berjalan secara efektif dan efisien. Syarat untuk bisa menjadi vendor disadur dari buku Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa oleh Hertin Indira Utojo, adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Berbadan Hukum
Berbadan hukum artinya vendor mempunyai dokumen legal yang lengkap dan sah. Jenis dokumen legal yang dimaksud antara lain akte pendirian dan perubahan, surat keterangan domisili, SIUP, e-KTP, surat pernyataan rekening bank, surat pernyataan etika bertransaksi, surat pernyataan pengusaha kena pajak, bukan pengusaha kena pajak, bukan broker, dan bukan semenda atau memiliki hubungan pertalian keluarga.
2. Lulus Uji Kelayakan Vendor (Due Diligence)
Due Diligence adalah kegiatan berupa kunjungan ke lokasi kantor, loka karya, dan warehouse vendor. Uji kelayakan dilakukan secara sidak tanpa memberitahu vendor terlebih dahulu sebelum transaksi terjadi.
Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa vendor memenuhi persyaratan untuk menjadi vendor suatu perusahaan. Kegiatan Due Diligence yang dilakukan antara lain:
ADVERTISEMENT
3. One Time Vendor
One time vendor adalah vendor yang bertransaksi dengan perusahaan hanya satu kali saja karena hal-hal tertentu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika terjadi transaksi kedua dan berikutnya pada one time vendor terkait, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa harus mendapatkan dokumen legal, dan melakukan due diligence seperti diuraikan di atas ke lokasi vendor terkait.
(ZHR)