Konten dari Pengguna

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap di Jakarta? Cek Informasinya di Sini

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
1 Januari 2026 7:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta. Foto: Unsplash.com/Rafael Atantya
zoom-in-whitePerbesar
Apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta. Foto: Unsplash.com/Rafael Atantya
ADVERTISEMENT
Apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta menjadi pertanyaan yang kerap muncul ketika pergantian tahun karena memengaruhi pola mobilitas dan aktivitas perkotaan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan lalu lintas di Jakarta sering mengalami penyesuaian pada tanggal tertentu, terutama saat hari besar nasional atau momen libur resmi.
Informasi akurat terkait aturan jalan diperlukan agar pergerakan tetap tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap di Jakarta?

Apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta. Foto: Unsplash.com/Jess Yuwono
Apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta? Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, jawabannya adalah tidak, karena kebijakan ganjil genap ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026.
Peniadaan tersebut berkaitan langsung dengan peringatan Tahun Baru 2026 yang secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dalam konteks pengaturan lalu lintas, hari libur nasional memiliki implikasi hukum terhadap berlakunya pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.
Dasar hukum utama peniadaan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini dirancang untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat pada hari-hari tertentu tanpa mengabaikan prinsip keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Selain pergub tersebut, keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 juga memperkuat landasan peniadaan kebijakan.
Surat Keputusan Bersama Menteri yang mengatur kalender libur nasional menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur resmi.
Dengan status tersebut, seluruh ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap otomatis tidak menjalankan pembatasan tersebut selama satu hari penuh.
Peniadaan kebijakan ini berlaku menyeluruh di seluruh kawasan Jakarta yang pada hari kerja normal menerapkan ganjil genap.
Ruas-ruas utama seperti koridor pusat bisnis, jalur protokol, serta kawasan perkantoran tidak melakukan penyekatan berdasarkan angka pelat kendaraan.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini memberikan kelancaran arus lalu lintas yang lebih fleksibel, terutama bagi aktivitas rekreasi, kunjungan keluarga, maupun perjalanan ibadah awal tahun.
Walaupun pembatasan ganjil genap ditiadakan, aturan lalu lintas lainnya tetap berlaku secara penuh. Rambu jalan, marka, lampu lalu lintas, serta ketentuan keselamatan berkendara tetap menjadi kewajiban yang harus dipatuhi.
Penggunaan sabuk pengaman, helm standar, batas kecepatan, serta larangan melawan arus tetap diawasi oleh aparat berwenang.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyampaikan imbauan agar pengguna jalan menjaga etika berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Kepadatan lalu lintas pada hari libur kerap bergeser dari pusat perkantoran ke kawasan wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik.
Oleh sebab itu, kewaspadaan ekstra diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di lokasi tertentu.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, peniadaan ganjil genap pada 1 Januari 2026 merupakan kebijakan yang konsisten dengan regulasi yang berlaku.
Kepastian hukum ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, baik bagi pengendara maupun petugas pengatur lalu lintas. Dengan pemahaman yang tepat, aktivitas awal tahun dapat berlangsung tertib tanpa risiko pelanggaran aturan.
Sebagai penutup, apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta telah terjawab secara jelas berdasarkan ketentuan resmi dan dasar hukum yang sah.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas lainnya tetap menjadi kunci terciptanya keamanan dan kelancaran perjalanan di wilayah Jakarta. (Shofia)