Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak orang perlu memastikan apakah NPWP mereka sudah terdaftar atau belum. Untuk mengetahui validitas data perpajakan, memahami cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum merupakan langkah awal yang perlu dilakukan.
Dikutip dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), oleh PKN STAN, (2018), dalam situs klc2.kemenkeu.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak.
Nomor tersebut berfungsi sebagai alat administratif dalam sistem perpajakan, yang digunakan untuk mengidentifikasi Wajib Pajak saat mereka melaksanakan berbagai hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum dengan Mudah
Mengutip dari Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Paling Lambat 30 Juni 2024, (2024), dalam situs disdukcapil.banglikab.go.id, berikut adalah cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum:
Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
Setelah halaman terbuka, gulir ke bagian bawah dan pilih menu “Cek NPWP”. Bisa juga langsung mengaksesnya melalui tautan ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Isi kolom yang tersedia dengan NIK, nomor Kartu Keluarga, serta kode captcha yang tertera.
Jika seluruh data sudah dimasukkan, tekan tombol “Cari” untuk memeriksa apakah NIK tersebut sudah dikaitkan dengan NPWP.
Begitu proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi yang meliputi nomor NPWP, nama wajib pajak, KPP Pratama tempat terdaftar, serta status aktif atau tidaknya NPWP tersebut.
Setiap individu yang terdaftar sebagai wajib pajak perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan pada KTP telah terhubung dengan NPWP.
Jika penyelarasan tersebut belum dilakukan, akses terhadap berbagai layanan perpajakan berpotensi terhambat.
Wajib pajak yang nomor induk kependudukannya (NIK) 16 digit belum tersinkronisasi dengan NPWP perlu segera melakukan proses pemadanan.
Prosedur ini dapat dilakukan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, karena sinkronisasi NIK dengan NPWP telah tersedia secara daring melalui ponsel maupun komputer.
Berikut merupakan langkah-langkah untuk menghubungkan NIK dengan NPWP agar NIK dapat difungsikan sebagai nomor wajib pajak:
Akses terlebih dahulu situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui www.pajak.go.id.
Pada halaman utama, cari dan tekan tombol “Login” untuk masuk ke sistem.
Isi kolom yang diminta, yaitu NPWP, kata sandi, serta kode keamanan (captcha).
Setelah seluruh data terisi, tekan kembali tombol “Login” untuk melanjutkan.
Ketika sudah berada di dalam dashboard akun, buka bagian “Profil”, lalu masukkan NIK 16 digit sesuai yang tertera pada KTP.
Di dalam menu profil tersebut, pilih tab “Data Lainnya”.
Pada halaman ini tersedia beberapa kategori seperti data utama, data tambahan, KLU, hingga informasi keluarga.
Lengkapi seluruh kolom yang ada, mulai dari nama lengkap, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, hingga nomor telepon.
Jika seluruh informasi telah terisi dengan benar, tekan tombol “Validasi”, kemudian lanjutkan dengan memilih “Ubah Profil”.
Sistem akan menampilkan konfirmasi akhir. Pastikan seluruh data sudah tepat, lalu tekan “Ya” untuk menyimpan perubahan.
Demikianlah penjelasan tentang cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum. Segera cek NPWP wajib pajak agar memudahkan sarana dalam administrasi perpajakan. (IF)
Baca juga: Ketahui Apa itu NPWP, Fungsi, Manfaat, hingga Cara Membuatnya
