Hak dan Kewajiban Penduduk Indonesia dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2021 9:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Penduduk. Foto : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Penduduk. Foto : Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai seorang penduduk Indonesia, kamu perlu mengetahui hak dan kewajiban bernegara. Dengan mengetahui perbedaan keduanya, hal ini dapat membantu kamu memahami proses administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak diartikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang didapatkan oleh setiap orang sejak lahir. Sedangkan kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan seseorang, baik secara hukum ataupun moral.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi, akan terjadi pertentangan jika hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, kita harus mengetahui posisi diri.
Merujuk jurnal Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia dalam Konteks Kenegaraan yang ditulis oleh Agre Kencana, penduduk adalah warga negara dan orang asing yang berdiam di wilayah Indonesia.
Dalam konteks ini, kelompok orang asing hubungannya dengan suatu negara hanya selama mereka berada dalam wilayah negara tersebut. Apabila sudah tidak berada lagi di dalam wilayah Indonesia, hubungannya telah terputus dan tidak lagi menjadi penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga diperjelas dalam Pasal 26 Ayat 3 yang berbunyi, “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 pun menyebutkan bahwa, negara Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum, atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia.
Segala bentuk pencatatan peristiwa kependudukan, peristiwa penting, data kependudukan, pendaftaran penduduk, hingga pendaftaran sipil akan tergabung ke dalam administrasi kependudukan di setiap wilayah.
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Penduduk. Foto : Pixabay.com
Mengutip draf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, berikut adalah hak dan kewajiban penduduk Indonesia yang perlu kamu ketahui:

Hak Penduduk Indonesia

Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
ADVERTISEMENT

Kewajiban Penduduk Indonesia

Setiap penduduk Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(FNS)