Hukum Sikat Gigi Saat Puasa dalam Ajaran Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
22 Februari 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa. Foto; unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa. Foto; unsplash.com.
ADVERTISEMENT
Hukum sikat gigi saat puasa menjadi salah satu pertanyaan umat muslim saat Ramadan. Menggosok gigi pada saat berpuasa tentu diperlukan agar kesehatan gigi dan mulut tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
Puasa menjadi salah satu ibadah untuk mencari ridho Allah SWT. Oleh karena itu, saat menjalankan ibadah ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan umat muslim agar puasa yang dijalankan menjadi lebih berkah.
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam lubang terbuka pada tubuh, seperti mulut, telinga, dan kemaluan. Lalu, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa, berkumur, dan menelan ludah? Simak penjabaran lengkapnya di bawah ini.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa. Foto; unsplash.com.
Beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum sikat gigi saat puasa. Ada yang menganggap menggosok gigi saat puasa dibolehkan dan sebagian lain menganggap tindakan tersebut hukumnya makruh.
Mengutip buku Kumpulan Artikel Sya’ban dan Ramadhan oleh Ammi Nur, hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak. Dalam Islam, menggosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan baik ketika puasa maupun di luar puasa.
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak sholat.” (HR. Bukhari No. 887)
Mulut yang bersih juga dapat mendatangkan ridho Allah SWT. Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, bahwa Nabi SAW bersabda: “Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridho Allah” (HR. Nasa’i sahih Al-bani)
Berdasarkan buku dengan judul Barangkali ini Ramadhan Terakhir Kita oleh Husni Magz, para sahabat Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulut saat berpuasa sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW cukup sering melakukan siwak dalam keadaan berpuasa. Hal ini dijelaskan pada hadits riwayat Tirmdizi dan Ahmad, salah seorang sahabat nabi SAW bercerita:
ADVERTISEMENT
“Aku pernah melihat Nabi SAW bersiwak beberapa kali hingga tak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”
Hadits tersebut menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW sangat menjaga kebersihan mulutnya. Lalu, kapan waktu yang tepat untuk menggosok gigi saat puasa? Simak aturannya pada ulasan berikut ini.

Aturan Menggosok Gigi Saat Puasa

Aturan menggosok gigi saat puasa. Foto: unsplash.com.
Umat muslim perlu memahami aturan menggosok gigi saat puasa agar ibadah yang dilakukan tetap mendapat berkah dari Allah SWT. Mengutip buku Fiqih Puasa oleh Ali Musthafa Siregar, ada waktu-waktu tertentu untuk menggosok gigi saat sedang berpuasa.
Jika ingin menggosok gigi menggunakan pasta gigi saat puasa, dapat dilakukan sebelum subuh dan sesudah maghrib. Alasannya, hal ini untuk menghindari rasa dari pasta gigi sampai ke kerongkongan. Jika hal ini terjadi, hukum dari gosok gigi menjadi makruh.
ADVERTISEMENT
Namun, jika menggosok gigi hanya menggunakan sikat gigi tanpa pasta gigi seperti bersiwak, akan lebih baik dilakukan mulai waktu subuh sampai sebelum masuk waktu zuhur.
Apabila dilakukan saat masuk zuhur sampai sebelum maghrib, hukum dari gosok gigi saat puasa menjadi makruh. Dengan mematuhi aturan ini, umat muslim dapat menjalankan puasa dengan hati-hati dan ibadah yang dijalankan jadi lebih berkah.

Hukum Berkumur Saat Puasa

ilustrasi hukum berkumur saat puasa. Foto; pexels.com.
Berkumur adalah proses menggerak-gerakkan air dalam mulut secara berulang dengan kuat untuk menjangkau bagian lingual, bukal, dan labial permukaan gigi. Berkumur pada saat puasa adalah upaya untuk mengurangi efek bau mulut.
Mengutip buku dengan judul 125 Masalah Puasa oleh Muhammad Anis Sumaji, pada dasarnya berkumur merupakan hal yang dibolehkan pada saat berpuasa. Akan tetapi, kadang muncul keraguan pada sisa air yang digunakan untuk berkumur tersebut.
ADVERTISEMENT
Misalnya takut tertelan atau masuk ke dalam kerongkongan. Hal inilah yang menjadikan berkumur saat puasa hukumnya menjadi makruh. Sehingga, meski berkumur boleh dilakukan ketika puasa, tetap harus dilakukan dengan hati-hati.
Para ulama mengatakan bahwa hukum berkumur saat berpuasa sama dengan hukum memasukkan air ke hidung saat berwudu. Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diterangkan oleh Laqith bin Shabrah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sempurnakanlah wudu dan basahi sela jari-jari. Perbanyaklah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika sedang berpuasa.” (HR. Arab’ah dan Ibnu Khuzaimah yang menshahihkannya)
Berdasarkan penjelasan dari buku Kumpulan Tanya Jawab Islam terbitan Daarul Hijah Technology, jika dilihat dari redaksi hadits di atas hukum berkumur saat puasa bersifat tafsil.
ADVERTISEMENT
Maksudnya, jika berkumur saat puasa tak dilakukan berlebihan, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan secara berlebihan hingga sisa air masuk ke dalam kerongkongan, puasa yang dijalankan menjadi batal.

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa

ilustrasi hukum menelan ludah saat puasa. Foto; pexels.com.
Setelah mengetahui hukum gosok gigi dan berkumur saat puasa, kini saatnya untuk memahami hukum menelan ludah saat puasa. Mengutip buku Kitab Fiqih Sehari-hari oleh A.R Shohibul Ulum, hukum menelan ludah saat puasa diperbolehkan.
Artinya, puasa itu tidak akan batal hanya karena menelan ludah yang suci, atau ludah yang berasal dari seluruh area rongga mulut. Hal ini juga diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab.
Dalam kitab tersebut, beliau menyebutkan bahwa menelan ludah tidak akan membatalkan puasa. Jika ludah sudah banyak terkumpul, karena banyak berbicara atau hal lain dan tanpa sengaja tertelan, maka puasa yang dijalankan tidak batal.
ADVERTISEMENT
Dengan catatan, ludah tersebut masih dalam kategori murni atau tidak tercampur dengan hal lain seperti sisa-sisa makanan. Namun, jika ludah yang tertelan adalah ludah yang keluar dari mulut lalu disedot dan ditelan, maka puasa orang tersebut menjadi batal.
(IPT)