Konten dari Pengguna

Jadwal Ganjil Genap Senin, 5 Januari 2026 yang Perlu Diketahui Pengendara

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
5 Januari 2026 6:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ganjil genap Senin, 5 Januari 2026. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ganjil genap Senin, 5 Januari 2026. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda
ADVERTISEMENT
Ganjil genap Senin, 5 Januari 2026 menjadi perhatian utama seiring berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru yang sempat mengubah pola lalu lintas Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pembatasan kendaraan kembali mengemuka dalam dinamika mobilitas harian Jakarta.
Transisi dari suasana liburan menuju aktivitas normal menghadirkan kebutuhan informasi yang akurat dan tertata.

Ganjil Genap Senin, 5 Januari 2026

Ilustrasi Ganjil genap Senin, 5 Januari 2026. Foto: Unsplash.com/Jack Chen
Ganjil genap Senin, 5 Januari 2026 resmi kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Dikutip dari jakarta.go.id, pemberlakuan ini menandai kembalinya pengaturan lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan tersebut dirancang sebagai instrumen pengendalian volume kendaraan sekaligus bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menurunkan emisi karbon di kawasan perkotaan.
Sistem ganjil genap diterapkan setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan pengecualian pada hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, tanggal 5 Januari 2026 yang jatuh pada hari Senin tidak termasuk dalam kategori libur, sehingga aturan kembali berjalan normal.
Jam penerapan dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pembagian waktu ini disesuaikan dengan pola kepadatan lalu lintas yang cenderung meningkat pada jam berangkat dan pulang kerja.
Kebijakan ganjil genap tidak hanya berorientasi pada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong peralihan ke transportasi umum serta mengurangi tingkat polusi udara.
Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi memiliki tantangan besar dalam pengelolaan lalu lintas, sehingga kebijakan ini menjadi salah satu solusi struktural yang terus dievaluasi dan disesuaikan.
ADVERTISEMENT
Beberapa jenis kendaraan memperoleh pengecualian dari aturan ganjil genap. Kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, serta unit pemadam kebakaran tetap dapat melintas tanpa pembatasan.
Angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, dan kendaraan berbahan bakar listrik juga tidak termasuk dalam ketentuan ganjil genap.
Selain itu, kendaraan operasional TNI dan Polri, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, serta kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisian ATM dengan pengawasan kepolisian turut dikecualikan.
Penerapan ganjil genap mencakup 26 ruas jalan utama yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Di Jakarta Pusat, ruas seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Medan Merdeka Barat menjadi bagian dari kawasan pengaturan.
Jakarta Selatan mencakup Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, serta Jalan Sisingamangaraja.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di Jakarta Timur meliputi Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Jakarta Barat mencakup Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, serta Jalan Pintu Besar Selatan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Namun, peniadaan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku pada hari besar keagamaan serta pergantian tahun. Oleh sebab itu, tanggal 5 Januari 2026 menandai kembalinya skema pembatasan secara penuh sesuai regulasi yang berlaku.
Pemberlakuan kembali kebijakan ini juga menegaskan konsistensi penegakan aturan lalu lintas setelah masa relaksasi berakhir.
Aktivitas perkantoran, pendidikan, serta sektor jasa yang kembali berjalan normal berpotensi meningkatkan volume kendaraan secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut menjadikan pengaturan lalu lintas sebagai kebutuhan mendesak untuk menjaga kelancaran arus perjalanan harian.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait tetap melakukan pengawasan serta evaluasi di lapangan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, ganjil genap Senin, 5 Januari 2026 menjadi penanda dimulainya kembali rutinitas lalu lintas Jakarta dengan pengaturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan ini diharapkan tetap berkontribusi pada kelancaran mobilitas serta kualitas lingkungan perkotaan. (Shofia)