Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kenali Usaha Perseorangan, Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
18 Agustus 2021 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Usaha perseorangan adalah jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau satu orang saja. Jenis usaha ini adalah bentuk usaha ekonomi yang paling sederhana di antara jenis usaha lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Eeng Ahman dan Epi Indriani dalam bukunya yang berjudul Ekonomi dan Akuntansi menjelaskan bahwa badan usaha perseorangan adalah suatu badan usaha yang dirintis dan dikelola oleh perusahaan perseorangan yang melakukan pekerjaan demi memperoleh laba dan bukan badan hukum.
Usaha perseorangan memiliki ciri yang berbeda dengan jenis usaha lainnya. Untuk mengenal usaha perseorangan lebih jauh, berikut ulasan selengkapnya.
Ciri Usaha Perseorangan
Murti Sumarni dan Jhon Suprianto dalam buku Pengantar Bisnis menjelaskan bahwa salah satu ciri usaha perseorangan adalah usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas perusahaan. Ada pun ciri lainnya, yaitu:
Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Terdapat beberapa jenis usaha perseorangan, yaitu bidang usaha kecil, usaha pertanian, perdagangan, usaha hingga pelayanan.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Teori Organisasi karya Mahyudin menjelaskan ada beberapa jenis usaha perseorangan berdasarkan bidangnya yaitu:
Kelebihan Usaha Perseorangan
Kekurangan Usaha Perseorangan
ADVERTISEMENT
(SAI)