Konten dari Pengguna
Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Begini Prosedur Perpanjangannya
9 November 2021 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelum terlambat, masa berlaku paspor yang segera habis dapat diperpanjang. Untuk mengurus perpanjangan, syaratnya pun cukup mudah. Lantas, kapan sebenarnya masa berlaku paspor di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Dikutip melalui situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia, masa berlaku paspor di Indonesia yang biasa digunakan oleh masyarakat adalah 5 tahun. Namun, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama menjadi 10 tahun.
Meski peraturan baru ini telah terbit, dilarang melakukan penundaan perpanjangan paspor. Ada baiknya, persiapkan syarat perpanjangan paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
Agar proses perpanjangan paspor berjalan dengan mudah, simak uraian syarat lengkapnya yang harus dipenuhi berikut ini.
Syarat Perpanjangan Paspor
1. Syarat Perpanjangan Paspor Biasa (Terbit Tahun 2009 dan Setelahnya)
Adapun dokumen pendukung sebagai persyaratannya, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Syarat Perpanjangan Paspor Sebelum Tahun 2009
Paspor sebelum tahun 2009 memiliki syarat perpanjangan tersendiri. Berikut syarat-syaratnya.
Sementara itu, syarat perpanjangan paspor yang sudah mati sedikit berbeda dengan paspor yang memasuki masa habis berlaku. Pemohon perlu menyiapkan fotokopi e-KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (bila ada), paspor lama, serta materai Rp 6.000.
Syarat Perpanjangan Paspor Online
Di tengah masifnya wabah pandemi COVID-19, pemerintah telah membuat sistem yang memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan paspor secara online.
ADVERTISEMENT
Namun, ada beberapa syarat perpanjangan paspor yang harus dilengkapi sebelumnya. Dirangkum berdasarkan situs cimbniaga.co.id milik Bank CIMB Niaga, berikut syarat-syaratnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biaya Perpanjangan Paspor
Untuk perpanjangan paspor biasa dikenakan Rp 350.000 dengan total 48 halaman. Sementara biaya perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik, dikenakan sebesar Rp 650.000.
(VIO)