Pahami, Ini Pengertian Naturalisasi Biasa dan Persyaratannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Naturalisasi Biasa. Foto : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Naturalisasi Biasa. Foto : Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian naturalisasi secara umum ialah proses penetapan status kependudukan warga negara Indonesia. Dengan proses ini warga negara asing dapat mengubah kependudukannya menjadi warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Modul Pembelajaran SMA PPKN yang disusun oleh Ida Rohayani, naturalisasi diartikan sebagai perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara dalam suatu negara.
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, ia disebut warga negara asing (WN Asing).
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, “Warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Dengan begitu, penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah warga negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing yang ingin menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Proses permohonan mendapat kewarganegaraan itu dinamakan pewarganegaraan atau naturalisasi. Adapun regulasi yang mengatur kewarganegaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Mengutip jurnal Naturalisasi Warganegaraan Asing menjadi Warga Negara Indonesia Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan oleh Amey Yunita, berikut ini adalah syarat-syarat naturalisasi biasa.

1. Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun.

Ilustrasi Naturalisasi Biasa. Foto : Pixabay.com
Seorang warga negara asing bisa dinaturalisasi secara biasa jika dia telah menetap di Indonesia minimal lima tahun. Dengan catatan, dalam kurun waktu lima tahun orang tersebut tidak keluar dalam waktu yang lama ke negara lain.

2. Telah berusia 21 tahun atau lebih

Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya. Dalam hal ini baik orang tersebut sudah menikah, belum menikah, sudah berpasangan, ataupun belum memiliki pasangan.
ADVERTISEMENT
Seseorang yang sudah menikah, jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pasangannya yang sah. Jika tidak mendapatkan izin, perpindahan kewarganegaraan pun tidak akan diresmikan.

3. Sehat jasmani dan rohani

Syarat memperoleh kewarganegaraan Indonesia lainnya ialah sehat jasmani dan rohani. Hal tersebut dapat ditunjukkan melalui surat keterangan dari pihak dokter secara legal.

4. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar

Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini akan berguna dan memberikan kemudahan bagi kehidupan sosial bermasyarakat orang tersebut.

5. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia

Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlet harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Sebab, tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
ADVERTISEMENT
(FNS)