Pegawai PPPK Dapat Pensiun atau Tidak? Ini Regulasinya Menurut Kementerian PANRB

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan berupa uang pensiun merupakan salah satu benefit yang pasti didapatkan oleh PNS. Mengenai hal ini, banyak masyarakat awam yang bertanya-tanya, sebenarnya pegawai PPPK dapat pensiun atau tidak?
Hal ini memang menjadi isu perdebatan bagi beberapa kalangan. Pasalnya, status PPPK tidak seperti PNS yang sudah diseleksi menjadi pegawai tetap pemerintahan. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.
Meski begitu, PPPK tetap digolongkan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Ia diangkat sebagai pegawai pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketentuan perundang-undangan.
Perihal uang pensiun ini, Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa PPPK akan mendapatkan uang pensiun. Bagaimana skema yang akan diberlakukan?
Skema Uang Pensiun PPPK
Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam rancangan tersebut, telah ditetapkan bahwa nantinya PPPK akan memeroleh jaminan pensiun seperti ASN.
"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," ujar Alex Deni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Pihaknya mengatakan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN. Konsep ini merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Nantinya, skema uang pensiun tersebut akan disatukan dalam sebuah sistem bernama defined contribution. Sistem ini memungkinkan peserta untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen.
Nantinya, investasi tersebut akan diakumulasikan selama masa kerja sampai masa pensiun. Melalui sistem defined contribution ini peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayarann berkala darir saldo dananya.
Dalam skema ini, biaya program akan lebih mudah untuk diprediksi. Fiksasi skemanya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang rencananya rambung dalam tiga bulan ke depan.
PANRB mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji skema pensiunan PPPK tersebut dengan matang. Jika sudah rampung, RUU ASN akan menguatkan sistem merit, kesejahteraan, penata tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Hampir sama dengan PNS, PPPK juga akan mendapatkan rentang gaji yang bervariatif tergantung golongannya. Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji PPPK dari golongan I-XVII adalah sekitar Rp 1.759.899 - Rp 6.786.500.
Kemudian, PPPK juga akan menerima kompensasi meliputi Gaji, tunjangan, dan fasilitas; Jaminan pensiun dan hari tua; Cuti; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi.
Terkait tunjangannya, PPPK juga mendapatkan benefit yang sama. Tercatat dalam PP No. 70Tahun 2015, tunjangan PPPK meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Jaminan Kematian (JKM), meliputi santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.
(MSD)
